Selasa 10 Dec 2013 19:45 WIB

GKR Hemas: Usul Megawati Soal MPR Perlu Segera Dibahas

Red: Dewi Mardiani
Gedung MPR/DPR/DPD
Gedung MPR/DPR/DPD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usul Megawati untuk memikirkan kembali posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara patut segera dibahas dan dipertimbangkan penerapannya pada periode 2014-2019. Hal ini disampaikan GKR Hemas, Wakil Ketua DPD RI, Selasa (10/12).

"Semua argumen yang dikemukakan Megawati sudah terasakan sejak amandemen keempat diterapkan. Terdapat kekosongan dalam sistem ketatanegaraan yang harus segara disempurnakan. Minimal menjadikan MPR sebagai joint session, forum tertinggi yang menggabungkan DPR dan DPD dalam satu sidang bersama," katanya dalam pernyataan yang diterima, Selasa malam.

Penguatan MPR, lanjutnya, diperlukan agar lembaga-lembaga negara, terutama parlemen, dapat berjalan lebih efektif dan efesien. Dengan demikian, Kontrol dan kesiapan menghadapi kondisi tertentu yang membahayakan negara dapat ditangani dengan lebih baik.

"Perubahan posisi MPR ini dimungkinkan karena sejak amandemen pertama hingga keempat dalam kurun waktu 1999-2002, Indonesia sesungguhnya telah menganut sistim living and working constitution. Dalam konteks ini, usul Megawati mempunyai dasar yang kuat untuk dapat dilaksanakan dengan cepat oleh MPR periode sekarang, tidak perlu menunggu hasil Pemilu 2014," katanya.

Dengan demikian, kata Hemas, politik hasil Pemilu 2014 dapat menjalankan sistem baru yang lebih baik, yang lebih menjamin kepemimpinan kolektif dalam konteks sistem ketatanegaraan. "Secara teoritis usulan Megawati ini dapat dilaksanakan segera. Yang diperlukan ialah komitmen kuat dan keberanian politisi dan partai politik yang duduk di parlemen serta Presiden."

DPD mempunyai kajian yang dihasilkan oleh studi dan pembahasan yang cukup panjang. "Kesimpulan utamanya ialah diperlukan perbaikan komprehensif dalam sistim ketatanegaraan kita," tegasnya. Karena itu, sambungnya, DPD jadi pihak pertama menyambut baik usul Megawati tersebut dan meminta MPR segara mengagendakan pembahasannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement