Senin 30 Dec 2013 16:30 WIB

Jenguk Atut, Pengacara Meradang

Red: Mansyur Faqih
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembesuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyayangkan perubahan aturan jam besuk secara mendadak.

"Tiba-tiba saja ada aturan besuk yang baru, padahal kehadiran keluarga sangat dibutuhkan ibu (Atut)," kata kuasa hukum Atut, TB Sukatma, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (30/12).

Sejak Senin, aturan kunjungan pembesuk diubah dengan pembedaan waktu untuk tahanan dan narapidana. Padahal sebelumnya waktu besuk disamaratakan baik untuk tahanan atau narapidana.

Jadwal sebelumnya menyebutkan jam besuk Senin-Kamis pagi: pukul 9.00-12.00 WIB dan siang: pukul 13.30-15.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat pagi: 8.00-11.00 WIB dan siang: pukul 14.00-15.30 WIB.

Namun, aturan waktu besuk diubah Senin ini setelah Atut ditahan mulai Jumat pekan lalu (20/12) di Rutan Pondok Bambu.

Dalam aturan baru waktu besuk itu tahanan hanya dibolehkan membesuk pada Selasa dan Kamis (pagi: pukul 09.30–11.30 WIB dan siang: pukul 13.30–15.30 WIB). Serta Jumat (pagi: pukul 09.30–11.30 WIB).

Sementara untuk narapidana, waktu kunjungan adalah Senin dan Rabu (pagi: pukul 09.30–11.30 WIB dan siang: pukul 13.30–15.30 WIB) serta Jumat (siang: pukul 13.30–15.30 WIB).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement