Jumat 03 Jan 2014 22:03 WIB

Belum Limpahkan Kekuasaan ke Rano, Atut Salahkan Kemendagri

Red: Mansyur Faqih
 Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).   (Republika/ Wihdan Hidayat)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). (Republika/ Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, melalui pengacaranya TB Sukatma, membantah enggan melimpahkan wewenangnya kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

Meski pun saat ini ia sudah mendekam di rumah tahanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

"Saya perlu tegaskan berkaitan dengan pemberitaan di media masa seolah-olah ibu selaku gubernur tidak berkeinginan untuk melimpahkan jabatannya kepada wakil gubernur. Itu tidak benar," kata Sukatma, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

Menurut Sukatma, pelimpahan wewenang kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno terhambat Surat Keputusan dari kemendagri.

"Karena surat yang dibuat dan dikirimkan oleh kemendagri yang diberikan kepada ibu sampai saat ini belum dia terima," jelasnya.

Sukatma mengatakan, Atut yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur tidak ingin masyarakat Banten turut menanggung kesalahan yang ia lakukan.

"Tentu dia akan dengan sukarela melimpahkan kewenangannya itu. Tapi masalahnya sampai saat ini memang dia belum terima, dia tidak ingin musibah yang ia terima kemudian harus ditanggung oleh warga banten," ujar Sukatma.

Ia juga menuding permintaan kunjungan dari Pemprov Banten yang tak kunjung diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menyebabkan tersendatnya proses pemerintahan Banten.

"Permintaan kunjungan dari pemprov kepada KPK belum diizinkan sampai sekarang. Menyebabkan tersendatnya proses pemerintahan," kata Sukatma.

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten di MK sejak 16 Desember 2013. Atut kemudian ditahan usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 20 Desember 2013.

Ia diduga bersama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan penyuapan terhadap mantan ketua MK Akil Mochtar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement