Rabu 15 Jan 2014 05:23 WIB

Kemenag OKU Layani Sertifikat Tanah Wakaf Gratis

Red: Damanhuri Zuhri
Tempat Pemakaman Umum.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Tempat Pemakaman Umum. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan melayani pembuatan sertifikat tanah wakaf untuk bangunan masjid atau pemakaman umum secara gratis.

"Kami mengimbau masyarakat yang ada wakaf berupa masjid dan tanah pemakaman umum supaya dilaporkan untuk disertifikatkan secara gratis," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Darmami di Baturaja, Selasa.

Ia mengatakan, proses pembuatan sertifikat tanah wakaf gratis tersebut cukup dengan menyertakan surat ikrar wakaf.

Menurut dia, program sertifikat tanah wakaf gratis itu bertujuan untuk mengamankan aset umat, sebab banyak tanah wakaf hilang diambil alih ahli waris maupun pemberi wakaf atau oknum tertentu.

"Silahkan laporkan ke petugas di Kemenag setempat disertai persyaratannya. Nanti kami fasilitasi untuk pengurusan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar dilakukan pengukuran. Semua pembiayaan akan kami tanggung diambil dari APBN," katanya.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah menerima lima berkas tanah wakaf dari tujuh pengajuan sertifikat gratis dari masyarakat di wilayah Kabupaten OKU. "Dua pengajuan lagi kami kembalikan, karena masih dilihat kejelasan status tanah tersebut," ungkapnya.

Ia mengimbau, masyarakat yang ingin membuat sertifikat tahan wakaf, datang langsung ke Kemenag setempat jangan melalui perantara, karena proses pengurusan bukti otentik kepemilikan tanah tersebut adalah gratis.

Selain itu, Kemenag juga memberikan pelayanan gratis pengukuran kiblat untuk masjid, mushala maupun perorangan. "Semuanya ditanggung negara dan silahkan ajukan permohonan kepada kami," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement