Kamis 16 Jan 2014 08:24 WIB

Rano: Atut Belum Teken 14 Surat Penting

Red: Taufik Rachman
Rano Karno
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Rano Karno

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pembangunan Banten terhambat akibat 14 surat penting belum sempat ditandatangani oleh Gubernur Ratu Atut Chosiyah sebelum yang bersangkutan menjalani penahanan sesuai penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap Pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan.

"Kita tentu berharap Bu Atut mau menandatangani ke-14 surat itu agar pembangunan di daerah ini dapat berjalan dengan baik," kata Wakil Gubernur Banten Rano Karno di Rangkasbitung, ibu kota Kabupaten Lebak, Kamis.

Selama ini, kata dia, organisasi pemerintahan di Provinsi Banten terganggu akibat 14 surat tersebut belum sempat ditandatangani oleh Gubernur Ratu Atut.

Menurut Rano, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan izin untuk menghadap Gubernur Ratu Atut agar 14 surat itu dapat ditandatangani.

Pihaknya terus menjalin komunikasi dengan KPK, namun hingga kini belum diberikan waktu untuk bertemu Gubernur Ratu Atut di dalam Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Sebab, katanya, ke-14 surat itu termasuk kategori rawan dan berdampak terhadap pembangunan daerah, seperti pengesahan APBD Provinsi Banten, penyaluran beras untuk orang miskin dan operasional rumah sakit daerah.

"Semua surat itu harus ditandatangani oleh Gubernur Atut karena kewenangan sebagai kepala daerah," katanya.

Menurut dia, meskipun pembangunan terhambat, tetapi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Namun, pihaknya khawatir ke-14 surat yang belum ditandatangani oleh Gubernur Atut menjadikan permasalahan terhadap roda pemerintahan.

Pemerintah daerah membutuhkan dana APBD guna kelancaran diberbagai bidang pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat."Kami saat ini belum menyalurkan program raskin karena suratnya belum ditandatangani oleh Gubernur Atut," katanya.

Sementara itu, sejumlah masyarakat Banten mendesak KPK memberikan izin perwakilan Pemerintah Provinsi Banten untuk bisa bertemu dengan Ratu Atut di ruang tahanan agar 14 surat itu ditandangtanganinya.

"Kami berharap KPK memberikan izin agar surat-surat yang harus ditandatangani oleh Gubernur Atut bisa direalisasikan guna mendukung pembangunan di daerah ini," kata Wirsa, seorang warga Kabupaten Lebak, Banten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement