Rabu 22 Jan 2014 19:22 WIB

Polisi Bekuk Penimbun Solar 1,1 Ton

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Solar Ilegal hasil penyitaan polisi
Foto: ANTARA
Solar Ilegal hasil penyitaan polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA BARAT --  Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penimbunan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1,1 ton yang ditangkap di Kecamatan Parittiga.

"Pada kegiatan yang dilakukan pada Selasa (21/1) sekitar pukul 15.00 WIB itu kami berhasil menangkap pelaku berinisial Ad (35) beserta barang bukti," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Polsek Jebus Kompol Ridwan M Rajadewa, Rabu (22/1).

Ia menjelaskan, Ad, warga Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga ditangkap di gudangnya yang beralamat di daerah itu karena diduga melakukan tindak penimbunan solar, hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A-27/I/2014/Babel/Res Babar/ Sek Jsb, pada tanggal 21 Januari 2014.

Kapolres mengungkapkan, kronologi kejadian itu yaitu pada Selasa sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan atau penyimpanan BBM bersubsidi.

"Selain itu pelaku juga melanggar aturan perniagaan BBM karena solar tersebut diduga merupakan solar subsidi pemerintah, saat kami melakukan pemeriksaan di gudang milik pelaku, didapati lima unit drum berisi sekitar 1,1 ton BBM jenis solar," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, BBM tersebut dibeli dari pengerit yang biasa membeli di SPBU Kecamatan Kelapa. "Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penyimpanan BBM tersebut, kemudian barang bukti kami sita," kata dia.

Kapolres menerangkan penangkapan terhadap pelaku tersebut didahului dengan informasi dari masyarakat yang direspon dengan cepat oleh jajaran Polsek Jebus. "Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Jebus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement