Ahad 09 Feb 2014 14:58 WIB

Warga Minta Pembangunan di Bukit Holywood Dihentikan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang diminta segera menindaklanjuti pelanggaran perizinan yang dilakukan investor hotel bintang empat, di lingkungan bukit Holywood, Kelurahan Bandungan, Kabupaten Semarang.

 

Warga mengkhawatirkan, pembangunan hotel yang berada di atas bukit ini akan mengancam lingkungan pemukiman mereka. Karena bukit yang kini menjadi kompleks vila mewah ini pernah mengakibatkan longsor.

 

“Kami meminta Pemkab segera turun tangan dan bertindak, karena kami mendengar pembangunan ini juga belum berizin,” ungkap Bowo Laksono (38), warga Lingkungan Junggul RT 02/ RW 04, Ahad (9/2).

 

Menurutnya, bukit Holywood merupakan bukit yang berada tepat di atas lingkungan Junggul. Dalam 15 tahun terakhir, kawasan bukit ini telah berubah menjadi lingkungan vila mewah.

 

Setidaknya ada lebih dari 20 bangunan vila mewah yang dimiliki oleh orang- orang di luar warga Bandungan. Dengan bertambahnya bangunan hotel bintang empat, warga semakin khawatir akan kembali longsor.

 

“Warga khawatir akan terjadi bencana tanah longsor, seperti yang pernah terjadi setahun lalu, yang menimbun sejumlah rumah dan menewaskan seorang warga,” jelas Bowo.

Warga, lanjutnya, mendesak pembangunan hotel tersebut dihentikan dan dilakukan kajian lingkungan terlebih dahulu. Sebab di bawah sungai dan mata air yang digunakan warga.

 

“Pembangunan hotel tersebut berpotensi terhadap bencana  tanah longsor, jika tidak sesuai dengan ketentuan teknis serta pemahaman tentang lingkungan di sekitar,” tambahnya.

 

Ia juga menambahkan, selama ini warga tidak pernah tahu atau diberitahu perihal pembangunan hotel ini. Warga hanya tahu tiba- tiba sudah ada alat berat masuk dan sudah bekerja.

 

“Setelah kami tanyakan ke Kantor Camat Bandungan bersama beberapa warga, ternyata pembangunan hotel bintang empat ini ternyata juga belum izin,” tegas Bowo.

 

Perihal izin pembangunan yang belum dikantongi dibenarkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro.

 

Ia mengatakan, pembangunan hotel tersebut belum ada izinnya. Bahkan pihaknya juga belum tahu hotel akan diberi nama apa dan bintang berapa. “Kami belum mengeluarkan izin pembangunanya,” kata Soekendro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement