Senin 24 Feb 2014 18:42 WIB

Diduga Edarkan Ganja, Mahasiswa Pelayaran Dibekuk

Red: Didi Purwadi
 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap dua mahasiswa sebuah akademi pelayaran di Cilacap, ABW dan S, karena diduga mengedarkan ganja.

"Penangkapan terhadap dua mahasiswa tersebut berawal dari kecurigaan anggota Satres Narkoba di Dusun Ciwuntu, Desa Sumingkir, Kecamatan Jeruklegi terhadap seseorang berinisial Mbsr yang diduga menyimpan dan memiliki narkoba," kata Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Polisi Andry Triaspoetra, didampingi Kepala Subbagian Humas, Ajun Komisaris Polisi Siti Khayati, di Cilacap, Senin.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kata dia, dari tangan tersangka Mbsr ditemukan barang bukti berupa dua paket ganja seberat 2,56 gram.

Dari pengakuan tersangka Mbsr, lanjut dia, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari seorang mahasiswa sebuah akademi pelayaran di Cilacap berinisial ABW.

"Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera mendatangi rumah kos ABW di Jalan Kerinci, Kelurahan Sidanegara, Kelurahan Cilacap Tengah, guna melakukan penangkapan," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos ABW, kata dia, polisi menemukan satu boks bekas bungkus telepon seluler yang berisi dua paket ganja seberat 2,56 gram dan satu bungkus bekas rokok berisi 10 kertas rokok.

Selain menangkap ABW, lanjut dia, pihaknya juga menangkap DS yang merupakan bagian dari komplotan tersangka.

"Dari pengakuan tersangka ABW, ganja tersebut diperoleh dari teman kuliahnya berinisial S. Tersangka S dapat dengan mudah ditangkap karena saat itu sedang tinggal satu kos bersama ABW," katanya.

Selanjutnya, tim Satres Narkoba Polres Cilacap yang dipimpin AKP Anung Suyadi mendatangi rumah S di Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Di rumah S, polisi menemukan satu buah telepon seluler yang digunakan tersangka S berkomunikasi dengan ABW dalam bertransaksi narkoba.

"Tersangka S mengakui bahwa telah menjual ganja kepada ABW. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cilacap," kata Siti Khayati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement