Selasa 04 Mar 2014 19:05 WIB

Ini Maksud Pengamanan Berita Presiden

Rep: Esthi Maharani/ Red: Muhammad Hafil
  Personel Paspampres mengikuti upacara pengesahan validasi organisasi dan tugas Paspampres di Mako Paspampres Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3).  (Antara/Wahyu Putro)
Personel Paspampres mengikuti upacara pengesahan validasi organisasi dan tugas Paspampres di Mako Paspampres Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3). (Antara/Wahyu Putro)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha menjelaskan tentang pengamanan berita presiden dan wakil presiden yang akan dilakukan oleh Grup D Paspampres. Ia mengatakan pengamanan berita bukan berarti membelenggu kerja pers.

Berita yang dimaksud adalah berita-berita yang berkaitan langsung dengan keamanan fisik. “Fokusnya tetap pada keamanan fisik, yaitu berita atau informasi yang menjadi lingkupan yang berpotensi mengganggu keamanan fisik presiden, bukan pemberitaan publik di media massa,” katanya, Selasa (4/3).

Ia juga mencontohkan berita yang dimaksud misalnya jalur yang ditempuh presiden atau wakil presiden untuk ke kediaman pribadinya ataupun saat melakukan kunjungan kerja. Jalan atau jalur yang ditempuh presiden ataupun wakil presiden tidak boleh bocor kepada publik untuk menghindari ancaman terhadap presiden.

“Artinya, berita yang terkait keamanan fisik presiden,” katanya. Dalam PP 59/2013 pada Pasal 3 ayat (g) disebutkan adanya pengamanan berita presiden dan wakil presiden. Dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (7) bahwa pengamanan berita yang dimaksud adalah yang berhubungan dengan kegiatan Pengamanan dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan Pengamanan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement