Kamis 06 Mar 2014 15:07 WIB

Delapan Wanita Disekap untuk Jadi PSK

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Fernan Rahadi
Penyekapan. Ilustrasi
Foto: .
Penyekapan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Delapan wanita sempat disekap untuk menjadi wanita penghibur di kafe Mawarsari, Kalijodo, Jakarta Barat. Kepolisian yang mendapat laporan dari masyarakat langsung membebaskannya pada 4 Maret 2014, sekitar pukul 19.30 WIB.

''Mereka disekap ya,'' kata Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Zusen, Kamis (6/3).

Handik menjelaskan, dari delapan orang tersebut tiga orang korban masih berumur 17 tahun. Mereka sempat menolak ketika tahu ditipu ingin dipekerjakan sebagai karyawan toko, tapi ancaman datang dari pelaku Dedi Sutomo dan istrinya Susanti.

Selama berada di kafe Mawarsari mereka berada dalam pengawasan ketat oleh tersangka. Korban tidak diperbolehkan untuk menelepon keluarga dan telepon genggam mereka diambil oleh pelaku. Nomor kontak keluarga korban juga dihapus.

''Tapi beberapa orang mengadu ke salah seorang warga yang kebetulan tinggal di dekat kafe. Minta tolong lapor ke polisi,'' kata Handik.

Handik mengatakan, para pelaku sudah berprofesi sebagai mucikari sejak September 2013. Mereka menggunakan jasa perantara yang melakukan pencarian orang di desa-desa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 297 KUHP atau pasal 2 ayat 1 dan 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Mereka juga akan dikenakan pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

''Ancaman penjara 15 tahun,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement