Jumat 07 Mar 2014 14:30 WIB

Mendagri: Status Gubernur Banten Tunggu Persidangan

Red: Muhammad Fakhruddin
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan perubahan status Ratu Atut Chosiyah menjadi gubernur Banten non aktif tetap menunggu dilimpahkannya kasus tersebut ke tahap persidangan dan status hukumnya menjadi terdakwa.

"Kita berharap kalau mungkin mudah-mudahan kan dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa kalau sudah terdakwa kita tidak masalah untuk non aktifkan, artinya untuk menyelenggarakan pemerintahan itu sepenuhnya dilakukan oleh wagub. yang kedua (proses penonaktifan melalui-red), kerelaan Bu Atut sendiri," kata Mendagri kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (7/3).

Meski demikian, Mendagri mengatakan beberapa waktu lalu Wakil Gubernur Banten Rano Karno sudah bertemu dan melakukan konsultasi mengenai pemerintahan Banten. "Waktu itu saya menemui Pak Rano katanya waktu itu tidak ada kendala karena Pak Rano waktu itu tidak ada kendala, beberapa peraturan sudah ditandatangani. Biro hukumnya juga waktu itu juga datang," kata Gamawan.

Menurut penjelasan Wagub Banten, kata Gamawan, operasional pemerintahan bisa berjalan hanya pemindahan personil yang belum diserahkan kewenangannya kepada wagub. "Hanya yang jadi masalah personal mau memindahkan personil itu agak sulit. Bu Atut masih pegang itu," kata Gamawan.

Mendagri bisa memahami apa yang menjadi masukan KPK untuk menonaktifkan Gubernur Banten, namun ada sejumlah pertimbangan sehingga pihaknya menunggu proses persidangan.

"Karena Undang-Undang mengatakan tidak dibedakan itu tersangka, kecuali saya buat tafsir sendiri. Tetapi tafsiran saya juga bisa berisiko, karena waktu tersangka di kejaksaan saya tidak menonaktifkan seseorang, kok (sewaktu-red) kejaksaan dan kepolisian tidak saya non aktifkan," katanya.

Ia menambahkan, "Undang-Undang tidak memberikan tafsir tentang tersangka itu. Undang-Undang mengatakan kalau terdakwa baru dinonaktifkan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement