Selasa 11 Mar 2014 12:07 WIB

Anak Atut Tolak Bersaksi

Red: Maman Sudiaman
Andika Hazrumy, kedua dari kanan
Foto: Republika/Aditya Pradana
Andika Hazrumy, kedua dari kanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Andika Hazrumy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3). Namun, dia menolak bersaksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat ibunya, Ratu Atut Chosiyah.

Sekitar dua jam Andhika berada di gedung KPK, lalu dia terlihat pergi keluar. “Saya mau makan dulu nih,” ujar dia. Saat ditanya ihwal pemeriksaan, Andika enggan menjawab. Ia meminta awak media untuk menanyakan materi pemeriksaan kepada penyidik.

Kuasa hukum Andika, Andi Simangunsong, mengatakan, kliennya menolak memberikan kesaksian terkait kasus yang menyeret Atut. Dia menyatakan, Andika memiliki hak menolak keterangan seperti tertuang dalam Pasal 168 KUHAP.

Pasal itu mengatur, anak, suami atau istri, serta saudara sedarah berhak menolak menjadi saksi bagi ibu/ayah, istri/suami, dan saudara sedarah yang terjerat kasus pidana. “Karena itu Andhika selaku anak itu mempunyai hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi,” kata Andi.

Namun, alasan serupa tidak bisa digunakan Adde Rosi Khaerunnisa, istri Andika. Menantu Atut yang juga wakil ketua DPRD Kota Serang itu sebenarnya juga menolak bersaksi. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan.

Sebab, hubungan Adde dan Atut bukan hubungan sedarah atau diikat perkawinan. “Karena itu, saya bersaksi,” ujar Adde setelah lima jam di gedung KPK. Adde mengatakan, dia hanya diperiksa terkait kasus dugaan penyuapan penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak.

Dia mengaku menjawab sekitar 28 pertanyaan dari penyidik. Saat ditanya mengenai substansi pertanyaan, Adde mengelak. “Terkait konteks pertanyaan mungkin bisa ditanya kepada para penyidik,” kata dia.

Andi mempertanyakan pemanggilan Adde. Menurut dia, Adde tidak perlu memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ratu Atut. Namun, Adde tetap memenuhi panggilan itu sebagai suatu proses hukum. “Sebagai warga negara yang baik, dipanggil datang saja. Cuma sekadar memenuhi panggilan,” kata dia.

KPK menjerat beberapa orang dalam kasus dugaan penyuapan penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, yaitu Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Susi Tur Andayani, dan Atut. Dalam surat dakwaan Akil, Atut diduga berperan meminta Wawan menyiapkan dana untuk Akil.

Menurut Andi, jaksa bisa membuat konstruksi dakwaan seperti apa pun juga. “(Tapi) saya begitu mendengar cerita versi Ibu Atut, saya meyakini bahwa Ibu Atut tidak punya kepentingan apa pun dalam kaitan Lebak,” kata dia.

Untuk pemeriksaan Senin (10/3), penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan untuk adik ipar Atut, Airin Rachmi Diany. Wali Kota Tangerang Selatan itu sempat datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, Airin datang untuk menjenguk suaminya, Wawan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Airin kembali datang ke gedung lembaga antirasywah itu. Ia juga tidak berkomentar banyak. Saat ditanya diperiksa sebagai saksi untuk Atut terkait kasus penanganan perkara Pemilukada Lebak, Airin hanya menjawab singkat. “Ya.” n ed: ratna puspita

Informasi dan berita lain selengkapnya bisa dibaca di Republika, terimakasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement