Rabu 12 Mar 2014 20:24 WIB

Pemerintah Diminta Setop Diskriminasi Penyandang Difabel

Rep: dyah ratna meta novia/ Red: Djibril Muhammad
  Salah satu karya tangan palsu untuk terapi penderita stroke buatan Kelompok Kreativitas Difabel (KKD) di  Bandung, Rabu (3/4).  (Edi Yusuf/Republika)
Salah satu karya tangan palsu untuk terapi penderita stroke buatan Kelompok Kreativitas Difabel (KKD) di Bandung, Rabu (3/4). (Edi Yusuf/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pendidikan Doni Koesoema meminta pemerintah segera menghentikan seluruh kebijakan diskriminatif bagi penyandang difabel.

Pemerintah harus memandang warga negara, siapapun mereka, termasuk difabel sebagai manusia yang memiliki hak yang sama.

Kaum difabel, ujar Doni, tidak boleh dipandang sebagai penghambat kemajuan pendidikan. Justru mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan, mulai dari tingkat dasar sampai universitas.

"Diskriminasi terhadap difabel sebenarnya tidak hanya terjadi di perguruan tinggi. Para difabel sudah didiskriminasi sejak saat mereka memasuki pendidikan dasar," kata Doni, Rabu, (12/3).

Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia, terang Doni, membagi dua jenis anak Indonesia yakni difabel dan non-difabel. Memang ada Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Pendidikan Inklusi, namun keduanya tidak berjalan dengan baik dan sekedar formalitas.

Doni meminta pemerintah mereformasi kebijakan pendidikan nasional secara keseluruhan, mulai dari pendidikan tingkat dasar sampai tinggi. Memberikan akses pendidikan seluas-luasnya bagi setiap warga tanpa diskriminasi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ujar Doni, menjamin pendidikan adalah hak setiap warga negara. Pasal 12 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya guna memperoleh pendidikan.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terang Doni, disebutkan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UU No. 11 Tahun 2011.

Hal tersebut, kata Doni, merupakan bukti  Indonesia tidak akan memperlakukan kaum difabel sebagai manusia yang tidak setara, termasuk  berjanji tidak diskriminatif terhadap pemenuhan hak atas pendidikan kaum difabel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement