Kamis 20 Mar 2014 19:26 WIB

Mantan Pengacara Atut Bantah Arahkan Saksi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pengacara Atut Chosiyah Teuku Nasrullah menyangkal apabila dugaan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dialamatkan kepadanya. Dalam pemeriksaan, Kamis (20/3) pun, ia telah menjelaskan kepada penyidik mengenai tugasnya ketika masih menjadi kuasa hukum Atut.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto menyebut adanya indikasi pihak tertentu yang mencoba mengganggu jalannya proses penegakkan hukum. Dugaan itu antara lain mengarahkan saksi. "Supaya kamu lakukan ini saja, kamu bersembunyi saja, kayak-kayak gitu," kata dia, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/3).

Selama pemeriksaan, Kamis, ia mengaku, menjawab sekitar 28 pertanyaan. Saat ditanya adakah pertanyaan terkait dengan pertemuan dengan saksi, ia enggan menjelaskan. "Saya tidak mau masuk kepada materi. Tanyakan saja kepada penyidik apa saja materi pertanyaan," ujar dia.

Terkait dengan penyidikan kasus Atut, penyidik KPK pernah menjemput paksa salah satu saksi, Siti Halimah alias Iim, di salah satu hotel kawasan Bandung, Jawa Barat. Diketahui Iim merupakan salah satu ajudan Atut.

Penyidik sebelumnya sudah memanggil Iim untuk diperiksa sebagai saksi. Namun dia tidak mengindahkan panggilan itu dan diduga berupaya untuk bersembunyi. Sehingga penyidik kemudian mengambil langkah penjemputan paksa.

Nasrullah membantah jika dia yang mengarahkan Iim untuk kabur. Ia mengaku tidak mengenal sosok Iim. Selama menjadi kuasa hukum Atut, ia mengaku menjalankan tugas sesuai aturan dan kode etik.

Ia juga menyangkal telah mengarahkan saksi. "Itu gak benar, gak benar itu. Saya gak mungkin melakukan hal-hal yang tercemar seperti itu," ujar pengacara yang menangani kasus eks politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh itu.

Menurut Nasrullah, memang ada pertemuan antara tim lawyer dengan pihak-pihak tertentu. Ia mengakui sempat ada pertemuan di apartemen Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Menurut dia, saat itu kasus Atut masih tahap penyelidikan. Namun, ia membantah, ada arahan dalam pertemuan itu. "Pernah kita ketemu dan tidak ada pengarahan-pengarahan apa pun yang bersifat negatif," kata dia.

Nasrullah mengatakan, hal yang lumrah lawyer untuk menemui siapa pun. Karena itu menjadi cara untuk mencari dan menggali informasi. Meski pun tidak diperbolehkan adanya upaya untuk mengarahkan saksi kepada hal yang menggangu proses hukum.

Ia mengatakan, yang menghalangi penyidikan bisa terancam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor, termasuk pengacara. "Semua pihak kalau menghalang-halangi penyidikan bisa," ujar dia.

Nasrullah sejak akhir Januari lalu sudah mengundurkan diri sebagai pengacara Atut. Kesehatan menjadi alasan Nasrullah. Ia mengaku tensi darahnya meninggi sehingga disarankan dokter untuk beristirahat. 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗ ۚوَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ وَاِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوْا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۚ وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَۙ
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabat(mu) dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat.”

(QS. Al-An'am ayat 152)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement