Kamis 27 Mar 2014 17:02 WIB

Vonis Satinah Berubah-ubah, Lho Kok?

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Bilal Ramadhan
Sulastri, kakak ipar TKI Satinah memperlihatkan foto terkini Satinah yang diabadikan pada awal Februari lalu di penjara kota Buraydah, Arab Saudi, di rumahnya di Desa Kalisidi, Ungaran, Semarang, Jateng, Selasa (25/3).
Foto: Antara
Sulastri, kakak ipar TKI Satinah memperlihatkan foto terkini Satinah yang diabadikan pada awal Februari lalu di penjara kota Buraydah, Arab Saudi, di rumahnya di Desa Kalisidi, Ungaran, Semarang, Jateng, Selasa (25/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, vonis untuk Satinah berubah-ubah. Pada pengadilan pertama, Satinah divonis hukuman mati dengan dakwaan pembunuhan berencana. Lalu pada proses pengadilan yang kedua, Satinah divonis dengan dakwaan pembunuhan tapi tidak berencana.

Hal ini, ujar Anis, dikhawatirkan ada permainan sebab Satinah tidak didampingi secara hukum dengan baik. Satinah  bukan kriminal tapi dia hanya korban dari kerja tidak laik.

Terkait pemerintah yang selalu mengatakan melakukan yang terbaik buat TKW, Anis mengatakan, sebenarnya sudah banyak daftar korban hukuman mati di Saudi Arabia seperti Darman, Kunarsih, juga Wilfrida yang  terancam hukuman mati.

"Dari sana  sudah bisa dijawab kinerja pemerintah maksimal atau tidak, jawab sendiri," katanya.

Saat ini, terang Anis, terdapat 6,5 juta TKI di luar negeri, sebanyak 4 persen merupakan perempuan atau TKW. Kebanyakan mereka bekerja di Malaysia dan Arab Saudi.

"Kalau pemerintah tidak serius dalam menangani berbagai kasus hukum yang menimpa TKW maupun TKI, maka korban yang terancam hukuman mati akan bertambah dari waktu ke waktu. Seharusnya kasus Satinah ini jangan dipersonalisasi, tetap dijadikan masalah bersama, yang diselesaikan dengan perbaikan sistem TKI," kata Anis.

Buruh migran, lanjut Satinah, sudah menyumbangkan Rp 83 triliun pada bangsa sini. Tapi sayangnya tidak menjadikan mereka sejahtera dan bahkan tidak membuat mereka dipedulikan pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement