Jumat 28 Mar 2014 20:05 WIB

Hendak bebaskan Satinah, Maftuh Basyuni Ketinggalan Pesawat.

Rep: ahmad rojali/ Red: Muhammad Hafil
Satinah
Satinah

REPUBLIKA.CO.ID, CENGKARENG -- Kepala Satuan Petugas (Satgas) pembebasan satinah, Maftuh Basyuni yang hendak berangkat ke Saudi Arabia guna menjemput Satinah, tertinggal pesawat yang hendak membawanya ke Arab Saudi, Jumat (28/3).

Maftuh direncanakan berangkat ke Arab Saudi menggunakan pesawat Ettihad pada jam 18.00 WIB. Maftuh baru memasuki Gate 1 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada jam yang sama. 

Keterlambatan Maftuh dikatakan oleh ajudannya yang datang sebelum Maftuh untuk menyiapkan keberangkatan. “Check-in terakhir jam 17.30 Wib. Tadi sudah diberi waktu pihak maskapai (Ettihad), tapi tidak tidak datang, akhirnya ketinggal,” kata dia saat menjelaskan kepada Maftuh.

Maftuh segera diajak oleh ajudannya memasuki ruang tunggu guna menemui maskapai Ettihad agar mengikutkannya dalam penerbangan jam 18.00 WIB. 

Upayanya lobi yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Kepada Republika, Maftuh menyatakan keterlambatannya pada jam 19.00 Wib.

“Nanti saya akan ikut penerbangan selanjutnya,” ujar Maftuh.

Salah seorang pegawai bandara mengatakan, penerbangan tujuan Arab Saudi pada Jumat (28/3) dijadwalkan pada jam 18.00 dan jam 00.00 Wib. 

Maftuh Basyuni merupakan Kepala Tim Satuan Petugas (Satgas) pembebasan Satinah yang diancam hukuman mati setelah membunuh mantan majikannya pada 2007 silam. 

Maftuh Basyuni dijadwal berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja yang berjumlah empat orang. 

Untuk membebaskan Satinah, Tenaga Kerja Wanita asal Ungaran, Semarang  yang bekerja di Saudi Arabia. Maftuh Basyuni dikabarkan membawa bekal uang senilai Rp 15 miliar. 

Keterlambatan pemberangkatan Maftuh Basyuni ke Arab saudi berarti memperpendek jarak pembebasan Satinah dari hukuman mati yang dijadwalkan akan diputuskan pada Kamis (3/4) mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement