Ahad 06 Apr 2014 18:05 WIB

KPK Dalami Cek Rp 1,2 M ke Rano Karno

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Wagub Banten Rano Karno.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Wagub Banten Rano Karno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi mengenai adanya cek senilai Rp 1,2 miliar ke Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Informasi itu terungkap dari staf keuangan PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) Yayah Rodiah saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsin Jakarta.

"Masih didalami Rano Karno-nya," kata Ketua KPK Abraham Samad, seusai memberikan orasi ilmiah dalam acara wisuda Universitas Borobudur di Jakarta Convention Center, Ahad (6/4). Yayah membernarkan adanya cek dari PT BPP kepada Rano ketika menjadi saksi dalam persidangan terdakwa bos PT BPP Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Jaksa menyebut cek itu keluar sekitar November 2011. Saat itu posisi Rano masih sebagai Wakil Bupati Tangerang. Politisi PDI Perjuangan itu mengundurkan diri pada pertengahan Desember karena menjadi calon terpilih Wakil Gubernur Banten dengan pasangannya Ratu Atut Chosiyah.

Saat ditanya mengenai kemungkinan gratifikasi terkait cek tersebut, Samad belum bisa memberikan jawaban pasti. "Untuk sementara belum bisa berandai-andai karena masih didalami," kata dia.

Rano sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan memberikan keterangan pada penyidik di KPK. Ia sempat menjadi saksi untuk Wawan. KPK antara lain menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wawan diduga turut berperan dalam pemberian uang kepada Akil Mochtar, yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK. Dalam surat dakwaan Wawan, ternyata bukan hanya terkait sengketa Pemilukada Lebak. Wawan juga dikaitkan dengan perkara sengketa Pemilukada Banten.

Diduga Wawan berperan dalam mengalirkan dana Rp 7,5 miliar kepada Akil. Dalam surat dakwaan, dana itu dialirkan secara bertahap ke rekening CV Ratu Samagat yang dimiliki istri Akil, Ratu Rita.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement