Senin 14 Apr 2014 07:21 WIB

Kemenhut: KPH Bentuk Ideal Sistem Pengelolaan Hutan

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Hutan Indonesia kian terdagradasi akibat penebangan liar.
Foto: iklimkarbon.com
Hutan Indonesia kian terdagradasi akibat penebangan liar.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Kehutanan (kemenhut) terus berupaya menyempurnakan keberadaan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH). Keberadaan KPH diharapakan membuat koordinasi antara pusat dan daerah lebih efektif dan terjaga.

Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kemenhut, Bambang Hendroyono mengatakan keberadaan KPH merupakan amanat Undang-undang. KPH merupakan perwakilan. KPH merupakan perwakilan Menteri, Gubernur dan bupati, yang bertugas membangun kemitraan dengan semua pihak baik masyarakat maupun swasta. "KPH menjadi satu-satunya solusi mencapai kebijakan hutan lestari," katanya kepada ROL, kemarin.

Selama ini pengelolaan hutan lestari mandek karena koordinasi antara pusat dan daerah tidak lancar. Bambang mencontohkan kondisi dimana otonomi daerah tidak jalan, dan ini terjadi di hampir semua daerah pengusaha kehutanan.

Tahun ini ditargetkan 120 unit KPH akan terbentuk. Pemerintah menargetkan pemebentukan 600 unit KPH sampai dengan tahun 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement