Senin 19 May 2014 22:42 WIB

Polda Jatim Sita 15 Kijang Langka dari Pengusaha

Red: Yudha Manggala P Putra
Kijang langka. Ilustrasi
Kijang langka. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita 15 kijang jawa (Muntiacus muntjak), hewan langka yang dilindungi undang-undang dari seorang pengusaha asal Kediri.

"Tim Unit I Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jatim juga menangkap pengusaha asal Kediri itu, IT (59)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Senin (19/5).

Ia menjelaskan IT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kini sedang dalam penyidikan, sedangkan belasan kijang itu akan dikirim ke Maharani Zoo, Lamongan, untuk mendapat penanganan yang layak.

"Kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya itu terungkap berkat infomasi dari masyarakat dan berkerja sama dengan BKSDA. Tersangka ditangkap pada Minggu (18/5) pukul 06.00 WIB," katanya.

Dalam penangkapan tersangka dan penyitaan belasan kijang itu, kata mantan Wadirlantas Polda Jatim itu, tim Polda Jatim mendatangi kediaman tersangka di Jalan Wahid Hasyim, Mojoroto, Kota Kediri.

"Tersangka sudah bertahun-tahun memelihara kijang itu sejak masih berjumlah dua ekor hingga saat ini sudah mencapai belasan ekor, tapi keterangan itu 'kan berasal dari yang bersangkutan saja, tentu akan kami dalami lagi," katanya.

Akibat perbuatan itu, tersangka IT terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta sesuai dengan Pasal 21 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement