Rabu 28 May 2014 18:09 WIB

Desa Adat Karangasem Tolak Pemekaran

Rep: ahmad baraas/ Red: M Akbar
KARANGASEM, 7/4 - PERSEMBAHYANGAN KEDASA. Sejumlah Umat Hindu membawa sesajen di halaman Pura saat menggelar persembahyangan bersama dalam upacara tahunan di Pura Besakih, Karangasem, Bali, Minggu (7/4). Upacara akbar setahun sekali itu digelar selama 21 h
Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana/
KARANGASEM, 7/4 - PERSEMBAHYANGAN KEDASA. Sejumlah Umat Hindu membawa sesajen di halaman Pura saat menggelar persembahyangan bersama dalam upacara tahunan di Pura Besakih, Karangasem, Bali, Minggu (7/4). Upacara akbar setahun sekali itu digelar selama 21 h

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Ratusan krama Desa Pakraman Karangasem, mendatangi Pemkab Karangasem, Rabu (28/5). Mereka menolak keinginan warga Desa Adat Seledumi untuk menjadi desa adat tersendiri dan keluar dari wilayah Desa Pakraman Karangasem.

"Seledumi belum memenuhi syarat menjadi desa pakraman sendiri, apalagi bila mengingat jumlah warganya yang hanya 133 KK," kata perwakilan Desa Pakraman Karangasem I Wayan Bagiartha, SH, MH.

Hal itu dikemukakan Bagiartha saat bertemu dengan Sekda Karangasem, Ir I Gede Adnya Mulyadi. Dalam pertemuan itu, Mulyadi antara lain ditemani Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Karanasem, I Wayan Purna  S.Sos,  Asisten Tata Praja I Ketut Wage Saputra SH, M.Si, Camat Karangasem I Komang Agus Sukasena, S.STP, MAP,  Ketua MUDP  (Bendesa Agung) Propinsi Bali Jro Gede Suwena  Putu Upadesa  dan Ketua MMDP (Bendesa Madya) Kabupaten Karangasem  I Wayan Artha Dipa, SH, MH.

Menurut Bagiarta, Seledumi merupakan bagian dari Desa Pakraman Karangasem. Mereka beranggapan, jika pemerintah mengakui pendirian Desa Adat Seledumi  berarti memecah keutuhan Desa Adat Karangasem dan akan merugikan bagi Desa Pakraman Karangasem. Desa Pakraman Karangasem merupakan desa adat tertua dan terluas di Karangasem, dengan 29 pendukung banjar adat.

Sekda Karangasem, I Gede Adnya Mulyadi mengatakan, Pemkab Karangasem tidak punya itikad untuk merestui, melegalisasi atau mengesahkan usulan pendirian desa adat, dalam hal ini dari Banjar Adat Seledumi. Menurut Mulyadi, pemerintah tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan dalan soal itu. Yang memiliki kewenangan meresmikan , mengesahkan dan mengakui itu jelasnya, adalah Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Propinsi Bali.

"Kalau sudah disahkan dan menjadi keputusan MUDP, pemerintah hanya bersifat mencatatkan saja," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ جَعَلَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فِيْ قُلُوْبِهِمُ الْحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ فَاَنْزَلَ اللّٰهُ سَكِيْنَتَهٗ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَعَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ وَاَلْزَمَهُمْ كَلِمَةَ التَّقْوٰى وَكَانُوْٓا اَحَقَّ بِهَا وَاَهْلَهَا ۗوَكَانَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا ࣖ
Ketika orang-orang yang kafir menanamkan kesombongan dalam hati mereka (yaitu) kesombongan jahiliah, lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mukmin; dan (Allah) mewajibkan kepada mereka tetap taat menjalankan kalimat takwa dan mereka lebih berhak dengan itu dan patut memilikinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(QS. Al-Fath ayat 26)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement