Jumat 27 Jun 2014 13:40 WIB

Pelarangan Obat Batuk Berbahaya Baru Disosialisasikan

Rep: C80/ Red: Yudha Manggala P Putra
Obat batuk. Ilustrasi
Foto: www.bhumitpharma.com
Obat batuk. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menjelang batas akhir toleransi penarikan obat yang mengandung dekstrometorfan pada 30 Juni 2014, Pemerintah Kota Tangerang baru akan mensosialisasikannya. Padahal, peraturan tersebut sudah setahun lalu ditetapkan.

"Saya baru terima ini edaran dari BPOM. Mungkin akan kita tayangkan melalui web kita," kata Kepala dinas perindustrian dan Perdagangan, M Noor, saat ditemui Republika di kantornya di Pusat pemerintahan Kota Tangerang, Jumat ( 27/6) pagi.

M Noor mengatakan bahwa ada 130 jenis obat yang mengandung dekstro dan harus ditarik dari pasaran. Pihaknya akan bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk melakukan sosialisasi tersebut. "Kita akan turun ke lapangan, berikan surat edaran ke toko - toko obat bersama dengan teman - teman dari BPOM," ujarnya.

Meskipun begitu, M Noor mengatakan tidak mudah untuk melakukan sosialisasi ke semua toko obat yang jumlahnya banyak sedangkan personelnya terbatas.

BPOM mengeluarkan Surat Keputusan penarikan obat itu mulai 27 Juni 2013 hingga 30 Juni 2014. Mulai 1 Juli 2014, obat mengandung dekstrometorfan tunggal dinyatakan ilegal.

Penyalahgunaan obat yang mengandung dekstrometorfan tunggal sudah cukup tinggi dan kebanyakan dikonsumsi remaja berusia 15-20 tahun. Penggunanya meluas di berbagai kota.

Mereka mengonsumsi lebih dari 10 tablet untuk menghasilkan efek halusinasi dan disosiatif. Tercatat, belasan korban jiwa melayang karena mengonsumsi obat-obatan ini secara berlebihan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement