Senin 07 Jul 2014 12:00 WIB

Subsidi Kereta Api Batal Dipangkas

Red:

JAKARTA — Kementerian Keuangan(Kemenkeu) memastikan pembatalan pemangkasan subsidi untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI). Subsidi sebesar Rp 1,2 triliun tetap akan diberikan, salah satunya untuk antisipasi kenaikan tarif.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya sedang menunggu proposal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pagu sudah ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tinggal ditindaklanjuti sesuai masukan dari Kemenhub. 

Sebelumnya, Kemenhub sudah meminta PT KAI agar membatalkan kebijakan kenaikan tarif yang rencananya dilakukan September mendatang. "Nanti kami selesaikan dokumennya dengan pagu Rp 1,2 triliun, Kemenhub akan bikin kontrak dengan PT  KAI sehingga tarif tidak naik," kata Askolani akhir pekan ini.

Berniat berhemat, pemerintah sebelumnya enggan menyetujui permintaan dan dana Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp 1,2 triliun yang diajukan PT KAI. Dana yang disetujui hanya sekitar Rp 871 miliar untuk pembayaran sisa tanggungan PSO dan Rp 352 miliar untuk membayar sisa dana subsidi yang belum dibayarkan (carry over) tahun lalu. "Ternyata, dana Rp 300 miliar itu tidak perlu dipakai untuk carry over tahun lalu sehingga bisa digunakan oleh PT KAI," ujarnya. 

Sebelumnya, PT KAI berniat menyesuaikan harga tiket kereta api ekonomi terkait dengan besaran perubahan alokasi anggaran PSO. Perseroan menetapkan tarif untuk kereta api ekonomi jarak jauh dan jarak sedang kembali ke tarif normal nonsubsidi terhitung mulai keberangkatan KA bulan September 2014.

Sedangkan, untuk tarif kereta jarak dekat atau lokal dan daerah sementara belum dikembalikan ke tarif normal nonsubsidi sampai dengan 31 Desember 2014. Adapun penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk dapat menjaga kelanjutan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pengguna jasa kereta api.

Namun, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub meminta PT KAI tetap memberlakukan tarif KA kelas ekonomi PSO sesuai dengan Permenhub No 5/2014 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi. Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, kenaikan tarif transportasi tidak diizinkan.

Menurut Mangindaan, keputusan untuk menaikkan tarif transportasi merupakan kewenangannya. Hingga kini, belum ada yang diizinkan menaikkan tarif transportasi. Selain PT KAI, sejumlah BUMN transportasi lainnya juga menginginkan kenaikan tarif tiket lebih awal, termasuk PT ASDP Indonesia Ferry. rep:meiliani fauziah ed: fitria andayani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement