Sabtu 02 Aug 2014 10:35 WIB

Sanksi PNS Mangkir Hari Pertama Kerja

Red: Muhammad Hafil
PNS, ilustrasi
PNS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara Dr Lukman Abunawas mengatakan akan memberi sanksi tegas bagi setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir pada hari pertama pasca-cuti Lebaran, Senin (4/8).

"Jika kedapatan PNS yang tidak masuk kerja di hari pertama dengan alasan tidak jelas, maka sanksinya penangguhan gaji bulan Agustus dan sanksi administrasi lainnya," katanya di Kendari, Sabtu.

Ia mengatakan, gubernur dan wakil gubernur setelah melakukan apel gabungan bersama pada hari Senin, kemudian akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh ruangan di instansi SKPD tersebut.

"Usai melakukan sidak, kemudian dilanjutkan dengan 'halal bil halal' yang diikuti seluruh PNS lingkup pemerintah provinsi dan beberapa pejabat vertikal lainnya yang sempat menempatkan diri," ujarnya.

Apel gabungan yang dipimpin Gubernur Sultra itu merupakan pengarahan khusus bagi seluruh PNS untuk kembali melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat setelah melalui cuti bersama berdasarkan surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tersebut dijelaskan bahwa tanggal 4 Agustus 2014 seluruh PNS sudah harus masuk kerja.

Menurut mantan bupati Konawe itu, pengawasan terhadap absensi kerja PNS juga akan dimulai saat pelaksanaan apel Senin di seluruh instansi lingkup Pemprov.

Dia mengingatkan, agar PNS di lingkungan Pemerintah provinsi dapat memberikan contoh positif kepada masyarakat dengan masuk kerja pada hari pertama.

Situasi Kota Kendari sebagai ibukota provinsi Sultra hingga H+4 dan H+5, nampak masih lengah dan puncak arus balik diperkirakan pucaknya pada H+6 dan H+7 atau hari Sabtu dan Ahad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement