Kamis 07 Aug 2014 12:00 WIB

OJK Sentil Iklan Jasa Keuangan

Red:

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan tegas terhadap iklan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). PUJK diimbau tidak membuat iklan berlebihan yang terindikasi menjebak masyarakat. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2014 tentang penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan layanan jasa keuangan. Aturan itu berlaku pada Rabu (6/8).

SE ini merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, mengatakan bahwa PUJK harus menggunakan data yang telah disetujui konsumen atau masyarakat yang bersedia dihubungi melalui media telepon atau surat elektronik.

OJK melarang pemanfaatan freelance telemarketing yang memakai long-number atau nomor pribadi. "OJK melarang pemakaian long-number dan seolah-olah penawaran dilakukan secara pribadi," katanya di Jakarta, Rabu. Penawaran jasa harus jelas menyampaikan identitas PUJK. Jika melalui telepon, penawaran jasa harus memohon kesediaan konsumen untuk menerima penawaran.

Selain penawaran jasa, SE ini juga mengatur tata cara pemuatan iklan yang dilakukan PUJK. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak terjebak upaya perusahaan yang menawarkan, seperti produk keuangan yang tidak menjadi kewenangan pengawasan OJK.

Pemuatan iklan PUJK harus dipastikan tidak menyesatkan konsumen. "Misalnya, angsuran mulai dari sekian atau uang muka cukup sekian, tapi nyatanya saat ditanyakan tidak sesuai dengan iklan tersebut," ujar Anto.

Dalam iklan lembaga keuangan biasanya terdapat tanda asterik dengan pernyataan terminologi syarat dan ketentuan berlaku. Tulisan ini dibuat dengan huruf yang kecil sehingga tidak terlihat oleh konsumen. OJK akan mengatur hal ini agar ditampilkan dalam ukuran yang lebih terbaca oleh konsumen. Atau, lembaga keuangan memberi tahu ke mana konsumen dapat mengetahui informasi yang lebih lanjut terkait penawaran tersebut.

PUJK juga diminta tidak menggunakan kata-kata superlatif tanpa didukung sumber data yang akurat. Misalnya, seperti penggunaan kata "bank terkuat" atau "bank terbesar" tanpa penjelasan dan data yang jelas terbesar secara apa.

rep:friska yolandha ed: zaky al hamzah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement