Rabu 20 Aug 2014 12:00 WIB

Pemilik Pabrik Obat Palsu Terancam Pidana

Red:

TANGERANG — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pusat dan Mabes Polri menggerebek sebuah pabrik obat di Jalan Raya Serang Nomor 27, KM 26, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (18/8). Sejumlah pekerja mengaku tidak mengetahui bahwa pabrik tempat mereka bekerja memproduksi obat kuat yang diduga palsu.

Para pekerja itu mengaku kecewa atas kasus tersebut, terlebih lagi saat mereka mengetahui bahwa pengusaha pabrik obat itu tetap bungkam setelah penggerebekan tersebut. "Kami tidak mengetahui usaha pembuatan obat itu palsu atau resmi karena tidak ada keterangan dari pimpinan perusahaan. Sebab, yang penting dapat kerjaan," kata Kar (27 tahun), seorang pekerja pabrik tersebut, di Tangerang, Selasa (19/8).

Dari penggerebekan tim gabungan tersebut, para petugas berhasil menyita sebanyak 20 truk obat kuat palsu. Pemilik pabrik pun raib dan hingga kini masih dalam pencarian petugas. Pemiliknya bisa terancam pidana akibat perbuatannya itu.

Kar mengatakan, seharusnya pemilik memberikan keterangan kepada pekerja dan petugas. Jangan lepas tanggung jawab atas usahanya tersebut. Karena, sekarang ini, kata dia, pemiliknya itu memberi kesan menutupi tempat usahanya.

Pendapat serupa juga disampaikan pekerja pabrik lainnya, Yu (28), Ma (31), dan Si (26). "Jika sudah digerebek petugas seperti ini, tentu berdampak terhadap ekonomi keluarga yang mengandalkan pemasukan dari bekerja di pabrik," kata Si yang mengaku asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Seperti halnya Kar, mereka juga tidak mengetahui bahwa pabrik tempat mereka bekerja itu menghasilkan obat kuat yang diduga palsu. Bahkan, disebutkan bahwa produk obat yang dihasilkan pabrik itu mengandung zat kimia berbahaya serta dapat membahayakan kesehatan yang mengonsumsinya.

Si menambahkan, untuk bekerja di pabrik tersebut tidak perlu ijazah resmi sebagai salah satu persyaratan. Bila ada teman yang membawa rekannya, bisa langsung dapat bekerja.

Sementara itu, Kepala Penyidikan BBPOM Pusat Hendri Siswadi mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, dalam menghasilkan obat palsu dan mengandung zat kimia berbahaya, pemilik pabrik terancam hukuman penjara 15 tahun kurungan. Hendri mengatakan, pemilik pabrik dapat dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, apalagi obat kuat jenis tersebut sudah dilarang beredar sejak 2008.

Untuk menegakkan hukum, pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas Mabes Polri untuk mengusut kasus tersebut karena dampak konsumsi obat palsu itu dapat berbahaya bagi masyarakat. antara ed: dewi mardiani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement