Jumat 22 Aug 2014 18:33 WIB

In Picture: Pemprov DKI Golongkan Layanan Taksi Uber Sebagai Taksi Gelap

.

Red: Mohamad Amin Madani

Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8).

Pemprov DKI menggolongkan layanan taksi mewah yang ditawarkan Uber sebagai taksi gelap sehingga melarangnya beroperasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement