Ahad 24 Aug 2014 16:45 WIB

Waduh...Caleg Gagal akan Diloloskan di Daerah Pemekaran

Rep: Ira Sasmita/ Red: Joko Sadewo
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, jumlah caleg yang akan dilantik pada September hingga Oktober nanti bisa saja bertambah. Pasalnya, akan ada penyesuaian terhadap beberapa daerah yang telah ditetapkan pemerintah sebagai daerah pemekaran namun saat pileg masih dimasukkan dalam daerah pemilihan induk.

"Caleg yang hari ini tidak terpilih, bisa jadi terpilih. Nanti kita akan sesuaikan dengan daerah pemilihan," kata Ferry, Ahad (24/8).

Menurut Ferry, KPU akan segera menggodok peraturan untuk mengatur penetapan anggota DPRD Kabupaten/KOta, DPRD Provinsi, dan DPR yang dapilnya meliputi daerah pemekaran. Setidaknya, hingga 2013 lalu terdapat lebih dari 15 kabupaten/kota pemekaran, serta satu provinsi sebagai daerah otonomi baru.

Daerah-daerah tersebut antara lain, Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Pegunungan Artfak (Papua Barat), Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat). Kemudian Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara). Serta satu provinsi yakni Kalimantan Utara.

Caleg terpilih, akan ditempatkan di DPRD sesuai daerah pemilihannya. Jika daerah pemilihannya meliputi daerah pemikiran, akan dilakukan pembagian. "Nanti kami akan lihat daerahnya, mana yang masuk dapil induk mana yang masuk daerah pemekaran," jelas Ferry.

Sehingga, akan ada kemungkinan di DPRD daerah tertentu akan terjadi kekosongan kursi. Untuk mengisi kekurangan tersebut, akan diisi oleh nama caleg yang belum mendapat jatah kursi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement