Selasa 26 Aug 2014 17:32 WIB

Pastikan tak Ada Intervensi Asing, Komisi III Bentuk Panja JIS

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR membentuk panitia kerja (panja) Jakarta International School (JIS) untuk mengawal penanganan kasus kekerasan seksual terhadap pelajar di sekolah internasional tersebut. 

Melalui panja, Komisi III ingin memastikan tak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Terutama dari pihak asing.

"Kami ikut mengawal, memastikan segala sesuatu berjalan sesuai aturan. Kami tidak mau ada tekanan atau pressure dari negara lain karena ini melibatkan pihak asing," kata Ketua Panja JIS, Al Muzzammil Yusuf, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Politikus PKS itu mengatakan, yang terjadi di JIS merupakan kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. DPR juga menerima masukan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

Sehingga, untuk memastikan penanganan kasus tersebut berjalan baik, pembentukan pansus dinilai paling tepat dan efektif.

Panja JIS, lanjut Muzzamil, ingin memastikan proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Pihak yang terlibat, baik korban tersangka, kepolisian, dan JIS, harus dipastikan tidak mendapatkan tekanan dari pihak mana pun.

"Ini kan melibatkan pihak asing. Kami mengawal agar prosesnya tidak ada campur tangan asing," ungkapnya.

Secara teknis, anggota panja yang terdiri dari 27 orang akan melakukan tugas secara teknis. Seperti melihat, memastikan apa yang terjadi di JIS. 

Mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian, serta mengawasi tersangka yang sudah ditetapkan. Panja juga bertujuan untuk memantau, mendorong dan mengatasi kekerasan seksual tidak terulang lagi.

"Komisi III sendiri sudah bertemu dengan pengurus JIS, Polda Metro dan Jampidum dalam melihat perkembangan kasus tersebut," kata dia. 

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, sudah bekerja keras dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual di JIS. 

Selain sudah melimpahkan lima tersangka ke pengadilan, Kejati masih bekerja keras menyelesaikan berkas dua tersangka lainnya.

Adi mengatakan, kasus JIS dibawa ke Komisi III hingga akhirnya dibentuk panja merupakan hal yang biasa.  "Komisi III itu kan yang memang menangani hukum jadi tak masalah," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement