Jumat 12 Sep 2014 21:52 WIB

Rumah Anggota DPRD Dirampok

Red: Erdy Nasrul
Perampokan (ilustrasi).
Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
Perampokan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Kepolisian Resor Kota Tegal, Jawa Tengah, membekuk sindikat perampokan rumah anggota DPRD setempat sekaligus mengamankan delapan telepon seluler, sebuah jam tangan, lakban warna hitam, rantai, gergaji, dan sejumlah uang.

Kepala Polresta Tegal AKBP Bharata Indrayana di Tegal, Jumat, mengatakan bahwa polisi telah membekuk sebanyak tujuh tersangka dan dua pelaku lainnya masuh dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini kami masih mengembangkan kasus itu karena barang bukti lainnya, yaitu mobil Nissan Juke E 171 TA warna merah milik korban Susanto Agus Priyono sudah dijual pada warga Timor Leste," katanya.

Ia yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, S.I.P. menyebutkan nama beberapa pelaku perampokan tersebut, yaitu Prapto (38) warga Sragen; Edi Priyono (45) warga Jalan Sultan Agung, Desa Pengempon, Kecamatan Brebes; dan Paing (49) warga Jalan Blanak Tegal Barat, Kota Tegal.

Selain itu, Wawa Saleh (42) warga Kecamatan Sodonggilir, Kabupaten Tasikmalaya tertangkap di Bekasi; Rohmani (41) warga Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul; Iskandar Kadir (62) warga Jalan Swadaya Utama Kalideres, Jakarta Barat; dan Nanang Yulianto alias Dani (37) warga Jalan Nangka, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, tertangkap di Yogyakarta.

"Pelaku lain, Sugiman dan Diman, ditangkap oleh Reskrim Polda Metro Jaya dan Iwan tewas tertembak saat dilakukan penangkapan di Banyumas karena berusaha akan kabur," katanya.

Ia mengatakan bahwa modus kejahatan komplotan ini dengan cara merekrut warga setempat yang dijadikan penunjuk karena yang tahu kondisi dan peta adalah warga setempat.

"Komplotan penjahat ini merupakan jaringan nasional atau lintas daerah. Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement