Jumat 19 Sep 2014 13:00 WIB

Selingkuh, Hakim Tipikor Yogyakarta Dipecat

Red:

JAKARTA — Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada hakim ad hoc tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, JE. Hakim JE dinyatakan terbukti melanggar keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang pedoman perilaku hakim.

"Menjatuhkan sanksi dengan hukuman berat berupa pemberhentian tetap tidak dengan hormat," kata Ketua Majelis Abbas Said saat membacakan putusan di sidang MKH, Gedung MA, Jakarta, Kamis (18/9).

Sidang majelis kehormatan yang berlangsung selama tiga jam tersebut menyatakan JE tidak mempu menjaga etika dan kehormatan sebagai hakim. Tindakan asusilanya dinilai tidak etis dan melanggar norma-norma dan pedoman perilaku hakim.

"KY telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, yang intinya Terlapor (JE) lari dari tanggung jawab. Alasan pemberat terlapor karena secara terus-menerus melakukan hubungan suami istri selama 10 tahun," ujar Abbas.

Tindakan JE, Abbas melanjutkan, membuat pelapor merasa dirugikan karena JE berulang kali menjanjikan akan menikahi pelapor, namun tidak pernah ditepati. Pelapor bahkan mencoba melakukan upaya bunuh diri.

rep:ira samita ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement