Senin 22 Sep 2014 13:03 WIB

Anak Atut Datangi KPK

Red: Mansyur Faqih
Putra Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9).   (Republika/ Wihdan)
Putra Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak Gubernur Banten non-aktif Atut Chosiyah Chasan, Andika Hazrumy, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/9).

Ia hadir sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013.

"Dari yang kemarin di-reschedule," kata Andika yang tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 12.35 WIB.

Andika sebelumnya dipanggil pada Senin (15/9) dalam kasus yang sama. Namun ia tidak memenuhi panggilan karena mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan. Rabu (17/9) Andika juga kembali mendatangi KPK, namun ia datang hanya untuk mengonfirmasi surat pemanggilannya.

"Saksi untuk ibunda," tambah Andika yang datang sendirian dan mengenakan baju putih.

Namun Andika tidak menjawab pertanyaan wartawan, apakah bersedia memberikan kesaksian atau tidak. Karena sebagai anggota keluarga Andika berhak untuk menolak menjadi saksi.

Andika terpilih sebagai anggota DPR dari Partai Golkar periode 2014-2019. Pada periode 2009-2014, Andika menjabat sebagai angota DPD Provinsi Banten. 

Di Banten, suami Adde Rosi Khaerunnisa itu dikenal sebagai Ketua Taruna Siaga Bencana.

Dalam kasus ini, Atut disangkakan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.

Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Ancamannya, berupa pidana penjara penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain disangkakan melakukan pemerasan, Atut juga disangkakan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana sangkaan pertama KPK kepada Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Yaitu, tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Artinya Atut menjadi tersangkut dalam tiga kasus di KPK yaitu dugaan korupsi pengadaan alkes Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alkes Banten dan dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan pilkada Lebak.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْ ۚوَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔا ۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

(QS. Al-Ma'idah ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement