Rabu 24 Sep 2014 14:54 WIB

Greenpeace Sebut Karbon Lahan Gambut Capai 60 Miliar Ton

Red: Julkifli Marbun
Greenpeace
Greenpeace

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Greenpeace Sea Indonesia menyatakan seluruh lahan gambut di Indonesia menyimpan karbon yang sangat tinggi mencapai 60 miliar ton atau setara karbon yang dikeluarkan oleh transportasi dunia selama empat tahun.

"Pemerintah harus melindungi lahan gambut secara total dengan mencabut izin hutan tanaman industri (HTI) dan usaha perkebunan sawit skala besar di lahan-lahan gambut tersebut untuk mencegah kebakaran hutan," kata Kepala Greenpeace Sea Indonesia Longgena Ginting di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan setiap tahun selama musim kemarau, lahan-lahan gambut milik perusahaan perkebunan ini dibakar, mereka beralasan untuk menghemat biaya pengelolaan perkebunan skala besar tersebut.

"Pemadaman api di lahan gambut tidak bisa diatasi karena lahan ini bisa terbakar sampai ke dalam, sehingga apinya tidak kelihatan tetapi mengeluarkan asap putih," ujarnya.

Ia menjelaskan lahan gambut banyak digunakan untuk pembangunan HTI dan perkebunan sawit dan lahan ini merupakan lapisan-lapisan vegetasi yang bertumpuk, tertimbun, membusuk selama ribuan tahun yang kaya bahan organik.

"Ketika lahan gambut mengering maka menjadi santapan api yang paling mudah dan menyebar ke hutan atau lahan yang mengering selama musim kemarau ini," ujarnya.

Menurut dia, cara paling mudah untuk mencegah kebakaran lahan gambut dan hutan ini yaitu melindungi lahan tersebut, karena sebagian besar titik-titik api ada di lahan gambut ini.

"Saat ini, sebagian besar lahan gambut telah diberikan kepada konsesi-konsesi pembangunan HTI dan pengusaha perkebunan sawit, sehingga potensi kebakaran hutan setiap tahun akan terus mengalami peningkatan," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pemerintah harus melakukan perlindungan lahan gambut ini secara total, jangan setengah-setengah misalnya, rancangan peraturan pemerintah (RPP) lahan yang akan ditandatangani Presiden SBY mengambarkan perlindungan lahan gambut dilakukan setengah-tengah.

"RPP tersebut hanya melindungi lahan gambut yang dalam, sementara lahan gambut dangkal tidak terlindungi, pada hal secara ekosistem lahan gambut ini adalah satu kesatuan, artinya apabila gambut dangkal terbakar maka gambut dalam ikut terbakar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement