Rabu 08 Oct 2014 18:35 WIB

Kak Seto Batal Bersaksi Terkait Kasus JIS, Kenapa?

Red: Mansyur Faqih
Kak Seto
Kak Seto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat anak Seto Mulyadi (Kak Seto) batal bersaksi pada sidang kasus pelecehan seksual yang dialami murid Jakarta International School (JIS) AK dan AL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sidang ditunda hingga Senin (13/10) depan dan Kak Seto akan bersaksi pada hari itu," kata pengacara terdakwa Patra M Zein di Jakarta, Rabu (8/10).

Kak Seto diagendakan akan memberikan kesaksian seputar psikologis anak pada sidang lanjutan terdakwa kekerasan seksual yang berprofesi sebagai petugas kebersihan alih daya di JIS.

Selain Kak Seto, saksi dari pekerja PT ISS Indonesia Marhasan dan Dewi juga batal hadir memberikan keterangan. Majelis hakim hanya mendengar kesaksian dari korban AK dan AL yang turut dihadirkan pada sidang lanjutan tersebut.

Kak Seto beralasan tidak dapat menghadiri persidangan karena harus bertemu orang untuk konsultasi di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Terkait keterangan para korban, Patra mengungkapkan kesaksian AL bertolak belakang dengan ibunya terkait tidak pernah diberitahukan peristiwa kekerasan seksual karena diancam dibunuh pelaku.

"Pada kesaksian tadi, anaknya memberitahukan kepada guru Alendi setelah kejadian tidak ada ancaman," ujar Patra.

Patra menyebutkan korban tidak mendapatkan ancaman. Ia juga sudah memberitahukan kepada gurunya jika terjadi kekerasan seksual maka pihak pengajar akan menindaklanjutinya.

"Gurunya bisa dihadirkan menjadi saksi," ucap Patra.

Para petugas kebersihan alih daya PT ISS Indonesia yang bekerja di JIS yakni Agun Iskandar, Virgiawan, Syahrial, Afrischa dan Zainal dituduh sebagai terdakwa kekerasan seksual yang dialami AK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement