Rabu 22 Oct 2014 14:42 WIB

Korut Bebaskan Misionaris AS

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Julkifli Marbun
Bendera Korut/ilustrasi
Foto: mega-flags.com
Bendera Korut/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Warga negara Amerika Serikat yang ditahan Korea Utara Jeffrey E Fowle (56 tahun) telah dibebaskan. Pejabat Departemen Luar Negeri AS mengatakan, Selasa (21/10), dia kini dalam perjalanan pulang.

Sebuah pesawat pemerintah AS menjemput Fowle sebelum terbang ke pangkalan militer AS di Guam.  Otoritas menolak mengatakan kapan dia tiba di rumahnya di Miamisburg di utara Cincinnati. Pemeriksaan kesehatan menyatakan dia dalam kondisi sehat.

Fowle ditahan Korut pada Mei karena meninggalkan Injil bagi pelaut asing di sebuah klub di hotel. Korut mengumumkan penahanannya pada Juni. Korut mengatakan Fowle telah melanggar hukum dengan bertindak tidak sesuai dengan tujuan wisata.

Meski Korut mempunyai sejumlah gereja yang dikendalikan pemerintah, negara komunis tersebut melarang kegiatan keagamaan independen. Korut memandang kegiatan itu ancaman terhadap kekuasaannya.

Sekretaris Media Gedung Putih Josh Earnest mengonfirmasi bebasnya Fowle. Dia mengatakan Departemen Pertahanan telah mengatur transportasi bagi warganya itu untuk keluar dari Korut atas permintaan Korut.

"Kami tentu saja menyambut baik keputusan tersebut," ujar Earnest, dikutip dari CNN, Rabu (22/10).

Dia menambahkan AS tidak memiliki informasi terbaru mengenai status dua warga AS lain, Matthew Miller dan Kenneth Bae, yang ditahan Korut. Earnest mendesak Korut segera membebaskan mereka.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Marie Harf mengatakan pemerintah AS akan terus mengupayakan kasus keduanya. Dia memuji upaya tanpa lelah yang dilakukan kedutaan besar Swedia di Pyongyang yang menjadi perwakilan AS di Korut.

Bulan lalu, dalam wawancara dengan CNN, Fowle meminta pertolongan dari pemerintah AS. Dia juga mengungkapkan kondisinya di tahanan. Fowle mengatakan dia tidak mengeluhkan kondisi di tahanan.

"Sejauh ini semuanya baik. Saya harap dan saya berdoa ini akan berlanjut jiak saya berada di sini dua hari lagi atau dua dekade lagi," ujarnya.

Wawancara tersebut diawasi pejabat Korut sehingga pernyataan Fowle tidak bisa diverifikasi.

Fowle mengakui dirinya telah melanggar atura wisata. Saat itu dia sedang menunggu proses persidangan yang akan dimulai dalam satu bulan.

Bae, misionaris Korea-Amerika, dihukum kerja paksa selama 15 tahun pada 2013. Dia mengatakan harus bekerja delapan jam perhari, enam hari dalam sepekan di kamp pekerja.

Tribune Washington Bureau mengatakan Korut mengizinkan turisme dalam tingkat tertentu untuk mendorong menguatnya mata uang. Namun, Korut dengan ketat mengendalikan kegiatan pengunjung, interaksi dengan warga Korut dan melarang kegiatan keagamaan.

Ketika Amerika menawarkan untuk mengirim utusan khusus hak asasi manusia Robert King untuk membicarakan kasus penahanan warga AS, Korut mengatakan mereka ingin dikirimkan tokoh yang kedudukannya lebih tinggi, seperti mantan presiden Bill Clinton.

"Korut pada dasarnya tidak menanggapi. Jadi ini (pembebasan) adalah sebuah kejutan," kata pengamat Korea dari Center for Strategic and International Studies and Georgetown University Victor Cha.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(QS. Al-Baqarah ayat 282)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement