Kamis 23 Oct 2014 12:45 WIB

Ahok Ingin PNS Dapat Kesempatan Jadi Wagub

Rep: c66/ Red: Mansyur Faqih
 Presiden terpilih Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) ketika acara perpisahan di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/10).  (Antara/Reno Esnir)
Presiden terpilih Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) ketika acara perpisahan di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/10). (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, tidak ingin calon wakil gubernur (cawagub) yang berasal dari partai politik. Menurutnya, banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang kompeten untuk mengisi posisi tersebut.

"Ya saya ingin cawagub nanti bukan orang dari politik. Harusnya PNS dikasih kesempatan untuk bisa tempati posisi itu juga," ujarnya di Balai Kota, Kamis (23/10).

Ahok akan maju menggantikan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) sebagai orang nomor satu di ibu kota. Setelah resmi dilantik 20 Oktober lalu, ia menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur hingga DPRD resmi melantiknya menjadi gubernur.

Sebelumnya, Partai Gerindra dan PDI Perjuangan disebut telah mengusulkan nama cawagub untuk menggantikan posisi Ahok. Namun, menurut mantan Bupati Belitung Timur itu jika posisi cawagub berasal dari partai politik, maka besar kemungkinan terjadi perdebatan yang dapat menghambat kinerja pemerintahan.

"Kalau saya pilih dari PDIP, Gerindra marah. Dipilih dari Gerindra PDIP marah. Makanya saya mau yang netral terus beneran kerja," ujar Ahok.

Sebelumnya, ia mengatakan akan memilih Sarwo Handayani atau akrab disapa Yani untuk menjadi wagub. Yani yang saat ini menjabat sebagai deputi gubernur bidang tata ruang dan lingkungan memiliki kinerja yang baik dan dianggap sebagai pejabat pemprov DKI yang jujur dan bersih.

Selama ini wagub merupakan jabatan politik yang dipilih oleh partai yang berwenang. Hal ini menyebabkan Yani dinilai tidak dapat menjadi wagub pendamping Ahok.

Namun, menurut mantan politisi Gerindra itu berdasar Perppu Nomor 1/2014 pasal 203, ia dapat menunjuk wakil gubernur untuk mendampinginya. Karena tertulis, gubernur diizinkan memilih wakilnya sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement