Kamis 23 Oct 2014 20:09 WIB

Ahok Disarankan untuk Cepat Ajukan Nama Pendamping

Rep: C66/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Wagub DKI Jakarta Ahok.
Foto: Reuters
Wagub DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perdebatan mengenai mekanisme penunjukan Wakil Gubernur DKI Jakarta pendamping Basuki Tjahaja Purnama masih terjadi. Sejauh ini, terdapat dua ketentuan yang dinilai dapat menjadi dasar untuk menentukan posisi orang nomor dua di Ibu Kota tersebut.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah dinilai layak untuk menjadi acuan mekanisme penunjukan tersebut. Dalam Perppu tersebut dikatakan bahwa gubernur dapat mengajukan dua nama kepada presiden melalui menteri dalam negeri (Mendagri) untuk menjadi wakilnya. Selain dalam Perppu, mekanisme ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.

"Jadi  penunjukan wakil gubernur (wagub) saat ini harusnya mengikuti Perppu tersebut.  Lebih baik, bila Basuki segera mengajukan nama untuk menjadi pendampingnya kelak," ujar ahli Tata Negara dari Universitas Indonesia, Rafly Harun, Kamis (23/10).

Seperti diketahui, Basuki atau yang akrab disapa Ahok akan maju menggantikan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) sebagai orang nomor satu di Ibu Kota. Setelah resmi dilantik 20 Oktober lalu, pria yang akrab disapa Ahok itu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) gubernur hingga DPRD resmi melantiknya menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, mekanisme pemilihan wagub pengganti diserahkan kepada dua partai pengusung pasangan gubernur dan wakil gubernur yang dalam hal ini yaitu Partai Gerindra dan PDI-P. Setelah itu, salah satu dari dua nama itu akan dipilih oleh DPRD untuk kemudian menjadi pendamping Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement