Jumat 31 Oct 2014 10:54 WIB

LPSK Dorong Jokowi Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Red: Erik Purnama Putra
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kanan) bersama Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kiri).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kanan) bersama Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Momentum pergantian Pemerintahan baru Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap ada langkah konkret  penyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

"Kami berharap berharap ada langkah kongkrit dan segera untuk menyelesaiankan kasus pelanggaran HAM yang berat baik melalui proses peradilan maupun nonjudicial mechanism," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengingatkan bahwa selama ini Fraksi PDI Perjuangan di DPR, merupakan salah satu parpol yang mendukung penuntasan kejahatan HAM masa lalu. Hal itu selaras dengan komitmen Presiden bagi penyelesaian kasus masa lalu.

 

"LPSK berharap Kemenkumham dapat mendorong agar penuntasan kejahatan HAM di masa lalu bisa menjadi prioritas," ungkap Edwin.

Sebab, kata dia, sudah 16 tahun keluarga korban menungu penantian keadilan, karena itu tugas negaralah yang mampu memberi keadilan kepada para korban

.

"Keluarga korban telah lama dalam penantian keadilan. Dan tugas negara memberi keadilan kepada para korban. Karennya, Kabinet Kerja ditunggu para korban untuk mewujudkan kerja-kerja keadilan," kata mantan aktivis Kontras itu.

Seperti diketahui hasil penyelidikan Komnas HAM ada tujuh berkas perkara pelanggaran HAM yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, berkas itu telah dikembalikan lagi ke komnas ham untuk dilengkapi baik itu secara formil maupun materiil.

Adapun tujuh berkas yang dikembalikan Kejagung ke Komnas HAM yang memuat pelanggaran HAM masa lalu, yakni Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, serta Peristiwa Wasior dan Wamena 2003.

 

Ketua LPSK

Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M. (081282022128)

- See more at: http://www.lpsk.go.id/berita/berita_detail/2177#sthash.E8iTzFb1.dpuf

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement