Jumat 07 Nov 2014 07:12 WIB

Tersangka JIS Pernah Kirim Surat untuk Jokowi

Red: Mansyur Faqih
 Staf konsultan pendidikan JIS Neil Bentlemen (kanan) dan asisten guru kelas satu SD Ferdinand Tjiong (kiri) saat memenuhi panggilan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7).
Staf konsultan pendidikan JIS Neil Bentlemen (kanan) dan asisten guru kelas satu SD Ferdinand Tjiong (kiri) saat memenuhi panggilan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual berinisial FT meminta pertolongan pada Presiden Joko Widodo (JOkowi) untuk memperhatikan proses hukumnya.

"Ferdi menitip pesan, kepada Presiden Jokowi mudah-mudahan Pak Jokowi mampu memonitor kasus Ferdi dan Neil," kata istri FT yang bernama Fransisca di Jakarta, Kamis (6/11).

Fransisca mengatakan, tersangka FT merupakan pendukung program Jokowi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Melalui istrinya, FT berharap Jokowi bisa menolongnya dengan turut turun tangan dalam proses hukum kasus kekerasan seksual di JIS.

Fransisca juga mengatakan Ferdi pernah mengirim surat kepada Jokowi namun tidak mendapatkan balasan. "Sejak awal kasus ini Ferdi pernah mengirim surat ke Pak Jokowi, tapi tidak mendapatkan respons," ujar dia.

Fransisca juga mengungkapkan kekecewaannya pada kepolisian. "Saya sangat kecewa, bahwa akhirnya polisi sepertinya memaksakan kasus ini masuk ke kejaksaan," kata dia.

Istri dari asisten guru di JIS itu juga menuding kepolisian melakukan proses hukum secara tidak benar. "Polisi melakukan penahanan dengan tidak benar, suami saya ditahan tidak didampingi pengacara. Mereka (polisi) dengan seenaknya memperlakukan Neil dan Ferdi untuk menjalani tes-tes," ujar dia.

Selain menitip pesan, tersangka FT juga menitipkan bunga mawar putih kering hasil pemberian anak muridnya yang disimpannya selama ini. Ia juga menulis pesan perjuangan pada selembar kertas untuk diperlihatkan pada awak media.

JIS melalui kuasa hukumnya Harry Ponto juga mengatakan polisi memaksakan kelengkapan berkas perkara kasus tersebut. Ia menduga ada sesuatu hal besar di balik gugatan pelapor sebesar 125 juta dolar AS atau setara Rp 1,5 triliun.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 23)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement