Kamis 13 Nov 2014 06:24 WIB

Empat Agenda untuk Kawasan Hutan Indonesia yang Lebih Baik

Rep: c13/ Red: Agung Sasongko
Hutan Indonesia kian terdagradasi akibat penebangan liar.
Foto: iklimkarbon.com
Hutan Indonesia kian terdagradasi akibat penebangan liar.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- KPK dan Unit Kerja Presiden Pengawasan Pengendalian Pengukuhan (UKP4) beserta pemerintahan di seluruh Indonesia akan melakukan empat agenda. Agenda-agenda ini berdasarkan hasil dari semiloka Nota Kesepahaman Bersama 12 Kementerian dan Lembaga (NKB 12 KL) sejak 10-12 November 2014 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

Wakil KPK Busyro Muqoddas mengatakan, semiloka ini menghasilkan empat agenda yang nanti akan segera dilakukan dalam mempercepat pengukuhan kawasan hutan Indonesia. Ini diharapkan bisa memberi jalan keluar atas permasalah yang terjadi mengenai kondisi hutan di Indonesi

Pertama, akan mengagendakan kepastian hukum mengenai kawasan hutan di seluruh pemerintahan. "Dari pemerintah daerah hingga pusat," kata Busyro pada Rabu (12/11).

Agenda kedua, akan dilakukan penataan perizinan kawasan. Menurutnya, selama ini banyak terjadi tumpang tindih dalam perizinan pembangunan di kawasan sekitar hutan di seluruh Indonesia. Di antara mereka, baik dari pengusaha, masyarakat atau pengelola hutan sama-sama mengaku telah memiliki surat perizinan.

"Agenda ketiga, kami akan mesinergikan segala aspek yang berkaitan dengan problema mengenai kawasan hutan ini," kata Busyro. Ini diakukan agar bisa mencegah konflik vertikal yang terjadi di lapangan.

Agenda terakhir, KPK beserta pihak-pihak yang bekerjasama akan melakukan perluasan wilayah hutan untuk rakyat. Menurut Busyro, perluasan wilayah ini diutamakan bagi masyarakat adat yang berada di kawasan hutan.

"Karena selama ini, masyarakat adat tersebut tidak memperoleh pengakuan atas tanah yang mereka miliki di sana," ungkapnya. Busyro menambahkan, padahal mereka sudah lama tinggal di tempat yang selama ini diperebutkan kepemilikannya oleh banyak pihak tersebut.

Busyro dan segenap pihak yang bekerja sama berharap, agenda tersebut bisa terealisasikan dengan baik bagi pengukuhan kawasan hutan di Indonesia. Jika tidak mampu, kata Busyro, KPK, UKP4 dan pemerintah yang bersangkutan akan melakukan uji evaluasi kembali.

Nota Kesepahaman Bersama (NKB) merupakan refleksi dari NKB setahun sebelumnya yang dilaksanakan di Bali. "NKB ini lanjutan dari tahun sebelumnya," kata Busyro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement