Kamis 13 Nov 2014 16:18 WIB

Ketua DPRD Putuskan, Paripurna Pengangkatan Ahok Tetap Dilaksanakan

Rep: c66/ Red: Mansyur Faqih
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Foto: Ahok.org
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan rapat paripurna untuk mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur definitif tetap akan dilakukan, Jumat (14/11). Karena, penundaan pengumuman dianggap malah membuat pembangunan di ibu kota terhambat.

"Ini demi kepentingan masyarakat, jadi kami harus memutuskan lebih cepat bahwa pengumuman Pak Basuki sebagai gubernur," ujar Prasetyo usai rapat pimpinan (rapim) di DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/11).

Pengumuman pengangkatan Ahok juga dilakukan berdasarkan surat dari kemendagri. Yaitu, surat nomor 121.32/4438/OTDA tentang mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi gubernur di sisa masa jabatan 2014-2017. Surat tersebut dikirimkan kepada DPRD pada 28 Oktober lalu.

Ia menambahkan, pengangkatan Ahok harus tetap dilakukan meski beberapa fraksi di DPRD tidak menyetujui. Bahkan, ia mempersilakan siapa pun di DPRD yang tidak menyetujui paripurna tersebut untuk mengambil jalur hukum.

"Besok paripurna tetap harus kami laksanakan. Silakan teman-teman yang tidak setuju ambil jalur hukum," tambah Prasetyo.

Selama ini, Prasetyo mengaku, sudah sering mencoba bersabar kepada fraksi di DPRD yang terus menentang pengangkatan Ahok. Ia juga menuturkan sudah sering bersikap bijak untuk menghadapi segala perbedaan yang terjadi di antara para pihak di dewan. 

Namun, kali ini ia berpendapat perbedaan sudah tidak ditoleransi karena hal tersebut juga mengganggu kinerja DPRD.

"Setelah tiga bulan dilantik kami di DPRD belum juga dapat bekerja karena perbedaan ini. Karenanya melihat kepentingan yang lebih besar, kami harus menyelesaikan satu per satu pekerjaan salah satunya mengangkat seorang gubernur," jelas Prasetyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement