Kamis 11 Dec 2014 11:04 WIB

Kepala Balai Latihan Kerja Sekap Enam Wanita

Red: Hazliansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, memburu seorang pelaku dugaan penyekapan terhadap enam perempuan asal Nusa Tenggara Barat dan Jabar yang diduga menjadi korban perdagangan manusia.

"Sebelumnya kami telah menetapkan seorang tersangka, yakni Ai yang bertugas sebagai kepala Balai Latihan Kerja yang menyekap ke enam wanita itu. Dan saat ini kami sudah membentuk tim untuk memburu otak pelaku penyekapan ini dengan inisial K," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Kamis.

Dia menjelaskan penyekapan terungkap setelah ada laporan dari warga dan keluarga korban di NTB yang mengaku bahwa salah seorang keluarganya disekap di rumah berwarna merah muda di Kampung Cikeray Kaler, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menemukan rumah itu dan menggerebeknya.

Di dalam rumah itu ditemukan enam perempuan yang diketahui bernama Apong Tarmidah, warga Baleendah, Bandung, Ai Nurhayati, warga Ciparay, Bandung, Yulianti, warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, dan Rohani, Nuryanti, serta Mulya Fitri Handayani, yang ketiganya warga Sumba Besar, NTB.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga, seperti Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi serta lembaga yang fokus terhadap perdagangan manusia.

Untuk seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), pihaknya sudah mengetahui identitas dan ciri-cirinya.

"Untuk tersangka kami menjerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) pasal 2 dan 4. Ancamannya hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600juta," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement