Jumat 19 Dec 2014 10:53 WIB

Terkait Pengawas Syariah, Ini Beberapa Rekomendasi DSN Kepada Regulator

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) memberikan paparan dalam Dialog Keuangan Syariah di Islamic Banking and Finance Institute, Jakarta, Kamis (19/9). Bersama Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) O
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Ketua Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) memberikan paparan dalam Dialog Keuangan Syariah di Islamic Banking and Finance Institute, Jakarta, Kamis (19/9). Bersama Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) O

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna meningkatkan kinerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berada di bawah koordinasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), sejumlah rekomendasi diberikan DSN kepada regulator. Rekomendasi ini diharapkan diserap menjadi regulasi yang nantinya turut mendukung kinerja DPS.

Anggota Badan Pengurus Harian DSN, Jaih Mubarok mengungkapkan semangat dalam rekomendasi ini pada dasarnya dalah keinginan untuk meningkatkan performa DPS. Jika DPS dianggap sejajar dengan Komisaris, maka kerja komisaris efektif karena dibantu komite di bawahnya.

Untuk mendukung kerja DPS agar maksimal, DSN mengusulkan adanya komite kepatuhan syariah yang anggotanya terdiri atas kepala satuan kerja audit internal (SKAI), kepala satua kerja manajemen risiko, dan kepala satuan audit kepatuhan. Sehingga DPS bisa didukung data yang lengkap.

Jika komite kepatuhan syariah ada, maka secara alami data yang diterima DPS akan maksimal. ''Selama ini, DPS meminta data kepada mereka. Setidak-tidaknya OJK menganjurkan perusahaan untuk membuat komite kepatuhan syariah ini,'' kata Jaih usai kegiatan Ijtima' Sanawi DPS ke 10, Rabu (17/12) malam.

Dari survei, ada temuan kesenjangan ujrah DPS yang sangat besar. Maka setidaknya bisa menetapkan batas minimun ujrah DPS. Nantinya jika memang dirasa pemberian ujrah tidak wajar, OJK menyikapinya sebagai temuan sehingga ada teguran terhadap perusahaan.

DSN juga mendorong OJK membuat batas kerja DPS. Sebab wewenang DPS terbatas pada kesesuaian syariah yang tidak berhubungan dengan banyak hal lain seperti NPF atau perilaku menyimpang direksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement