Senin 22 Dec 2014 19:19 WIB

In Picture: Sidang Putusan Kasus Kejahatan Seksual di JIS

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa dugaan kasus pelecehan seksual, Agun Iskandar menunggu di sel tahanan sebelum mendengar sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (22/12).(Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa dugaan kasus pelecehan seksual, Agun Iskandar bermain bersama anaknya sesaat sebelum mendengar sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (22/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa dugaan kasus pelecehan seksual, Zainal Abidin tertunduk lesu saat mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (22/12).(Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa dugaan kasus pelecehan seksual, Virgiawan Amin (depan), Agun Iskandar (belakang kanan) dan Syahrial (belakang kanan) keluar dari sel tahanan sesaat setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (22/12).(Republika/Raisan Al

Terdakwa dugaan kasus pelecehan seksual, Syahrial (depan) dan Zainal Abidin (belakang) memasuki bus tahanan sesaat setelah mendengar sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (22/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12), menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada semua terdakwa pria dan 7 tahun penjara kepada seorang terdakwa wanita yang terlibat dalam kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement