Sabtu 17 Jan 2015 23:30 WIB

Kemendagri Kaji 87 Daerah Otonomi Baru

Red: Yudha Manggala P Putra
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, AGAM - - Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji ulang 87 daerah yang diusulkan menjadi daerah otonomi baru dimana sebelumnya proses penilaian sempat dihentikan.

"Kemendagri akan melakukan evaluasi pada daerah yang ingin dimekarkan dan menyeleksi dengan ketat apakah benar-benar siap untuk dimekarkan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu (17/1).

Ia menyampaikan hal itu usai memberikan ceramah umum kepada civitas akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kampus Sumatera Barat yang berlokasi di Baso Kabupaten Agam.

Tjahjo mengatakan hal pertama yang akan dilihat dari daerah yang akan dimekarkan adalah ketersediaan sumber daya alam apakah memadai dan bisa membawa daerah itu menjadi lebih maju.

Daerah yang akan dimekarkan harus mampu memiliki pendapatan asli daerah yang akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat, katanya.

Ia menyebutkan dari 87 usulan daerah pemekaran tersebut 60 persen memang belum memenuhi syarat sehingga prosesnya dihentikan.

Menurut dia, tujuan utama pemekaran adalah pemerataan pembangunan yang mendorong kesejahteraan masyarakat setempat.

"Jika hal itu dinilai belum mampu untuk dicapai maka daerah tersebut belum siap untuk dimekarkan dan menjadi daerah otonomi baru," lanjutnya.

Tjahjo menambahkan evaluasi 87 daerah tersebut merupakan program utama yang dilaksanakan pihaknya selain persiapan pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak di 204 kabupaten, kota dan provinsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement