Senin 02 Feb 2015 14:18 WIB

Presiden Telah Tanda Tangani UU Pilkada

Red: Esthi Maharani
Pratikno
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemerintahan Daerah.

"Presiden telah menandatangani Undang-Undang tentang Pilkada dan pimpinan daerah, yaitu Nomor 1 dan Nomor 2," katanya usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (2/2).

Pratikno tidak merinci nomor undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta mengenai Pemerintahan Daerah.

Namun Mensesneg menegaskan bahwa kedua peraturan itu sudah ditandatangani dan telah diberi lembaran negara serta segera diserahkan ke DPR.

"Saya cek dulu (detail nomor kedua perundangan-undangan) namun yang jelas sudah ditandatangani, diberi nomor dan sudah diberi lembaran negara," ujarnya.

Mensesneg mengatakan saat ini kedua perundangan itu sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan diharapkan Senin sore selesai. Namun menurut dia apabila prosesnya tidak selesai maka diharapkan pada Selasa (3/2) pagi.

"Pak Presiden belum memberikan tanggapan (terkait revisi UU Pilkada di DPR) karena beliau baru tanda tangan dan masih menunggu prosesnya di Kemenkumham sore ini," katanya.

Dia menjelaskan tanggapan pemerintah mengenai revisi UU Pilkada, mengikuti proses di Komisi II DPR. Setelah selesai menurut dia hasilnya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi lalu segera ditelaah lalu diterbitkan Amanat Presiden mengenai hal tersebut.

"Kami akan segera telaah dan menerbitkan Ampres ketika proses revisi UU Pilkada telah selesai," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement