Rabu 04 Feb 2015 22:54 WIB

PMN Bisa Diterima Jika Terkait Infrastruktur

Rep: C09/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang perempuan melintasi halaman Gedung BUMN di Jakarta, Rabu (17/12). (Antara/Wahyu Putro)
Seorang perempuan melintasi halaman Gedung BUMN di Jakarta, Rabu (17/12). (Antara/Wahyu Putro)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 72,97 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 dinilai dapat diterima jika dialokasikan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan pembangunan infrastruktur.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat ekonomi Universitas Padjajaran, Arif Anshori Yusuf. Ia mengatakan, dana PMN yang besar itu baik jika dikucurkan untuk BUMN yang bersifat produktif dalam pembangunan.

“Misalnya BUMN yang berkaitan dengan Kementerian Pekerjaan umum, sehingga dapat ikut meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Arif, saat dihubungi Republika (4/2).

Mengenai sumber dana PMN, Arif meyakini bahwa dana tersebut merupakan dana penghematan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Meskipun, kata dia, nilai Rp 75 triliun itu angka yang sangat besar.

“Jangan sampai memberikan modal negara untuk BUMN lebih banyak sehingga tidak efisien,” jelasnya.

Ia juga mengaku, pemberian kucuran dana PMN harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat. Sehingga hanya BUMN yang benar-benar layak dan produktif yang dapat menerima dana tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement