Rabu 11 Feb 2015 00:04 WIB

Satu Jam, Pabrik Ilegal di Banjarmasin Cetak Ribuan Butir Obat

Red: Julkifli Marbun
Obat palsu
Foto: antara
Obat palsu

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Wahyono MH di Banjarmasin mengatakan rumah industri obat ilegal yang digerebek pihaknya itu dalam satu jamnya bisa mencetak dua ribu butir obat siap edar.

"Rumah industri obat ilegal ini dilengkapi CCTV dan ini sudah menjadi target operasi pihak kami," ucapnya saat di tempat kejadian, Selasa.

Ia juga mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi berhasil menangkap dua orang pelaku FR dan FZ yang merupakan pemilik dan pembantu dari usaha ilegal tersebut.

Selain itu penggerebekan itu dilakukan pada Selasa (10/2) sore sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Sultan Adam Komplek Mahligai Rt 15 Banjarmasin Utara.

Terus dikatakan, polisi juga berhasil menyita alat cetak obat, mesin, blender dan bahan-bahan campuran lainnya dalam pembuatan obat daftar G tanpa izin itu atau

ilegal.

Ada juga obat yang sudah siap edar dan berhasil disita sebanyak 20 dus yang satu dusnya berisikan 250 bungkus, satu bungkus sebanyak 10 keping dan satu keping 10 biji.

"Kegiatan rumah industri obat daftar G ilegal ini sudah berlangsung selama lebih kurang satu bulan dan kesediaan obat tergantung pemesanan," tutur orang nomor satu di Polresta Banjarmasin itu.

Wahyono juga mengatakan, terbongkornya rumah industri obat ilegal ini berawal dari tertangkapnya seorang pembeli obat tersebut dalam razia penyakit masyarakat yang dilakukan oleh jajaran Polresta Banjarmasin.

Dari pembeli obat itulah lalu dikembangkan Satuan Narkoba dan mengarah ke

rumah industri ini melalui polisi yang menyamar sebagai pembeli setelah positif sebagai produsen maka rumah tersebut langsung digerebek.

Dalam penggerebekan itu hadir juga Kapolda Kalsel Brigjend Mahfud Arifin beserta beberapa pejabat dari jajaran Polda Kalsel juga turut hadir menyaksikan terungkapnya

rumah industri obat ilegal daftar G seperti Zenit, Somadril serta lainnya.

Para pelaku yang berhasil ditangkap itu akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2009 Tentang Kesahatan diancam hukuman di atas tujuh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement