Rabu 11 Feb 2015 18:11 WIB

Ini Alasan Tiga BUMN Gagal Dapat PMN

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri BUMN Rini Soemarno mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri BUMN Rini Soemarno mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Keputusan akhir Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, memutuskan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 28 BUMN. Namun, ada tiga BUMN yang ditolak permohonan PMN nya, termasuk PT Bank Mandiri. Dua BUMN lainnya adalah PT Rajawali Nusantara Indonesia dan PT Jakarta Lloyd.

Alasannya, menurut Rini, Bank Mandiri ditangguhkan penerimaan suntikan dananya lantaran dinilai belum akan melakukan langkah krusial dalam tahun ini. Namun Rini menampik bila Mandiri dianggap tidak menjadi prioritas.

"Kalau dibanding dengan hal hal yang lain maka tidak dilihat Mandiri akan melakukan right issue tahun ini," jelas Rini usai mengikuti Raker dengan DPR yang baru usai pukul 2.30 dini hari.

Sedangkan PT Rajawali Nusantara Indonesia juga ditolak lantaran rencana bisnis tahun ini juga tidak sesuai dengan prioritas pemerintah. Untuk PT Jakarta Lloyd, Rini menjelaskan bahwa saat ini saham pemerintah pada perusahaan ini tinggal 29 persen.

Sehingga status BUMN dari perusahaan ini masih perlu didalami.

Selain 3 BUMN ditolak, ada beberapa BUMN yang porsi PMN yang diterima dipotong dari jumlah awal. Rini menjelaskan, PT Aneka Tambang dan PT Angkasa Pura 2 dikurangi atas pertimbangan jumlah yang disetujui dianggap cukup untuk melakukan usaha prioritas.

"Dan tujuannya Angkasa Pura untuk pembebasan lahan untuk runway 3. Jadi dianggap Rp 2 triliun sudah cukup," ujar Rini.

Sebelumnya, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui pemberian penyertaan modal negara sebesar Rp 37,276 triliun kepada 28 perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dengan 10 catatan. Ketetapan ini setelah sebelumnya sempat dipangkas oleh badan anggaran menjadi Rp 39,92 triliun.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗوَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ
dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.

(QS. Al-Ma'idah ayat 49)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement