Jumat 20 Feb 2015 11:55 WIB

BPOM Imbau RS Setop Gunakan Buvanest Spinal

Red: Yudha Manggala P Putra
Jarum suntik. Ilustrasi
Foto: Reuters
Jarum suntik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan Banten telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh rumah sakit untuk tidak menggunakan Buvanest Spinal terkait tewasnya dua pasien di RS Siloam Karawaci.

Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyelidikan BPOM Banten Lintang ketika dihubungi, Jumat (20/2), mengatakan surat imbauan tersebut telah disebarkan sejak Minggu (15/2) kepada seluruh rumah sakit di Banten.

"Setelah ada kejadian tersebut dan perintah pusat, kami langsung begerak dengan mengeluarkan surat imbauan agar menghentikan pemakaian obat buvanest spinal," ujarnya.

Selanjutnya, lanjut Lintang, pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan karena BPOM Pusat telah membekukan izin edar obat buvanest spinal dan meminta PT Kalbe Farma menghentikan fasilitas produk larutan injeksi.

Ia juga menjelaskan obat Buvanest Spinal biasanya digunakan oleh RS kategori besar.

Walaupun demikian, BPOM Banten tetap melakukan pemantauan agar tidak ada lagi kasus serupa mengingat obat tersebut tertukar. "Kami terus mengawasi dan berkoordinasi dengan di daerah," ujarnya.

Sebelumnya, dua pasien di RS Siloam Karawaci diketahui meninggal yang diduga setelah diberikan Buvanest Spinal.

Ternyata, Buvanest Spinal yang diberikan dokter kepada pasien, berisi asam traneksamat yang merupakan golongan antifibrinolitik sebagai mengurangi pendarahan, bukan bupivacaine.

Atas kasus itu, BPOM Pusat telah membekukan izin edar obat Buvanest Spinal dan meminta PT Kalbe Farma menghentikan fasilitas produk larutan injeksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement