Kamis 05 Mar 2015 17:38 WIB

JK Akui Perpres 26 tak Mengurangi Kewenangannya

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
  Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wapres Jusuf Kalla (kanan) sebelum rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/3).   (Antara/Andika Wahyu)
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wapres Jusuf Kalla (kanan) sebelum rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/3). (Antara/Andika Wahyu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan tambahan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan. Perpres ini pun dapat menyebabkan munculnya koordinasi yang berlebihan serta dikhawatirkan terjadi tumpang tindih dalam koordinasi pemerintahan.

Kendati demikian, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, Perpres tersebut tak akan mengurangi kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan. "Enggak, enggak seperti itu," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (5/3).

Saat ditanya apakah Wapres telah melakukan komunikasi dengan Jokowi, Kalla pun mengaku sering berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Presiden membahas persoalan negara. "Saya kan tiap hari ketemu Pak Jokowi, semua kita bicara soal negara yang baik, bagaimana kita melihat ke depan," tambah dia.

Sayangnya, Wapres menolak membeberkan hasil pembicaraannya dengan Jokowi. "Ya tentu kita harus buat yang terbaiklah untuk bangsa ini," kata Kalla.

Sebelumnya, JK mengkritisi penambahan kewenangan Kepala Staf Presiden. Kalla menilai penambahan kewenangan terhadap Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan ini dapat menyebabkan munculnya koordinasi yang berlebihan.

Banyaknya koordinasi ini, kata dia, dapat menimbulkan kesimpangsiuran dalam koordinasi pemerintahan. "Mungkin nanti koordinasi berlebihan kalau terlalu banyak, ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan. Berlebihan nanti. Kalau berlebihan bisa simpang siur," jelas JK di kantor Wakil Presiden, kemarin, Rabu (4/3).

Kendati demikian, JK menilai penambahan kewenangan terhadap Kepala Staf Kepresidenan ini mungkin hanya akan bersifat jangka pendek.

Kepala Staf Kepresidenan yang diangkat berdasarkan Perpres Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan tetap menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan Perpres ini. Sehingga, meski perpres direvisi, posisi Luhut Panjaitan dianggap tetap, hanya berubah nama dari yang sebelumnya Kepala Unit Kepresidenan menjadi Kepala Staf Kepresidenan.

Selain bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden, lembaga yang dipimpin Luhut Pandjaitan juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional. Selain itu, Luhut juga dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian guna memperlancar jalannya program pemerintahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement